Penjelasan Hadits Bukhari No. 1208 tentang Menghamparkan pakaian untuk sujud saat panas

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa para sahabat pernah shalat berjamaah bersama Nabi ﷺ di bawah terik panas yang sangat menyengat. Ketika panas tanah membuat mereka tidak mampu menempelkan wajah langsung ke tanah saat sujud, mereka menghamparkan pakaian dan sujud di atasnya. Ini menunjukkan bahwa menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan sujud lebih diutamakan, dan Islam memberi kemudahan (rukhshah) ketika ada kesulitan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Amalan dalam Shalat, Bab Menghamparkan Pakaian dalam Shalat untuk Sujud, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا بِشْرٌ، حَدَّثَنَا غَالِبٌ، عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ وَجْهَهُ مِنَ الأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ

Terjemahan: Anas bin Malik berkata: "Kami biasa shalat bersama Nabi ﷺ dalam terik panas, dan jika salah seorang dari kami tidak dapat meletakkan wajahnya di tanah (karena panas), maka ia akan menghamparkan pakaiannya dan sujud di atasnya."

Hadits ini juga memiliki riwayat yang semakna dalam Shahih Muslim dari sahabat Anas bin Malik, dan menjadi dalil yang dibahas oleh para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

1. Konteks hadits dan sebabnya

Anas bin Malik menceritakan situasi shalat berjamaah bersama Nabi ﷺ di tengah cuaca yang sangat panas. Para sahabat shalat di tanah terbuka (bukan di masjid beratap), sehingga tanah menjadi sangat panas dan menyulitkan mereka untuk menempelkan wajah langsung ke tanah saat sujud. Solusi yang mereka lakukan adalah menghamparkan pakaian dan sujud di atasnya.

2. Hukum sujud di atas pakaian

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya sujud di atas pakaian yang dihamparkan ketika ada kebutuhan (hajat), seperti panas yang menyengat atau tanah yang keras. Ini bukan berarti meninggalkan kewajiban sujud, melainkan menjaga kesempurnaan sujud dengan menempelkan dahi pada sesuatu yang memungkinkan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama tentang bolehnya sujud di atas pakaian yang dibawa oleh orang yang shalat, selama tidak menghalangi sampainya dahi ke tempat sujud secara sah. Beliau juga menyebutkan bahwa ini termasuk bab "menghamparkan pakaian dalam shalat untuk sujud" sebagaimana judul bab yang dibuat Imam Al-Bukhari.

3. Antara kewajiban sujud dan kemudahan

Para ulama seperti Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kemampuan hamba. Jika ada kesulitan yang nyata, maka ada kemudahan. Namun, kemudahan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan sujud atau mengurangi kesempurnaannya tanpa alasan syar'i.

4. Perbedaan pendapat ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud di atas pakaian yang dihamparkan hanya boleh ketika ada kebutuhan mendesak seperti panas atau tanah yang tidak memungkinkan. Sebagian lain memperluasnya selama tidak menghalangi sujud yang sah. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur membolehkan sujud di atas pakaian yang dihamparkan karena kebutuhan. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan ketika ada kesulitan, karena hadits ini jelas menunjukkan hal tersebut dan tidak ada larangan dari Nabi ﷺ.

5. Kaitan dengan kekhusyukan

Hadits ini juga mengajarkan bahwa menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan sujud lebih diutamakan daripada memaksakan diri sujud langsung di tanah yang panas menyakitkan. Ini sejalan dengan kaidah "la dharara wa la dhirar" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) yang menjadi prinsip dalam fiqih Islam.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang menjadi pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, meriwayatkan banyak hadits tentang kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ, termasuk dalam ibadah. Suatu ketika, para sahabat shalat berjamaah di bawah terik matahari yang sangat panas. Tanah tempat mereka sujud menjadi panas membakar. Beberapa dari mereka mencoba menempelkan dahi ke tanah, namun tidak mampu menahan panasnya. Mereka lalu mengambil pakaian mereka dan menghamparkannya di tanah, lalu sujud di atasnya. Nabi ﷺ melihat hal itu dan tidak melarangnya, bahkan membiarkan mereka melakukannya. Ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan, serta betapa Nabi ﷺ sangat memahami kondisi para sahabatnya. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Fathul Bari)

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh sujud di atas pakaian yang dihamparkan ketika ada kesulitan seperti panas yang menyengat atau tanah yang tidak memungkinkan untuk sujud langsung.
  2. Menjaga kesempurnaan sujud dan kekhusyukan lebih diutamakan daripada memaksakan diri hingga menimbulkan bahaya.
  3. Islam adalah agama yang mudah dan selalu mempertimbangkan kemampuan hamba-Nya.
  4. Hendaknya kita tidak berlebihan dalam beribadah hingga menyakiti diri sendiri, karena Nabi ﷺ mengajarkan keseimbangan.
  5. Jika ragu dalam masalah fiqih seperti ini, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?