Penjelasan Hadits Bukhari No. 1200 tentang Larangan berbicara saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa awal Islam, berbicara saat shalat pernah dibolehkan. Namun setelah turun ayat "حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ" (QS. Al-Baqarah [2]: 238), kaum Muslimin diperintahkan untuk diam dan tidak berbicara selama shalat. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa berbicara dengan sengaja saat shalat membatalkan shalat, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Amalan dalam Shalat, Bab Larangan Berbicara dalam Shalat, dari sahabat Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu.

Hadits pendukung lainnya diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah mengucapkan salam kepada para sahabat saat shalat, lalu mereka menjawabnya. Setelah turun perintah untuk khusyuk, mereka tidak lagi menjawab salam dalam shalat.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama larangan berbicara dalam shalat, dan bahwa perintah diam diambil dari ayat "وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ" (berdirilah untuk Allah dengan khusyuk), di mana Qatadah dan Mujahid menafsirkan "قانتين" sebagai "diam" dalam konteks shalat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan berbicara dalam shalat adalah ijma' (kesepakatan) ulama setelah turunnya ayat ini.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini menghapus (nasakh) kebolehan berbicara dalam shalat yang berlaku sebelumnya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa pada masa awal Islam, para sahabat biasa berbicara dalam shalat — seseorang berbicara dengan temannya tentang kebutuhannya. Ini menunjukkan bahwa pada awalnya shalat tidak melarang percakapan. Namun ketika turun ayat QS. Al-Baqarah [2]: 238, khususnya bagian "وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ", mereka diperintahkan untuk diam dan tidak lagi berbicara selama shalat.

Pemahaman para ulama:

  1. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi dan Mujahid bin Jabr (keduanya dari tabi'in) menafsirkan kata "قَانِتِينَ" dalam ayat ini sebagai "diam" (السكوت) dalam shalat. Ini menunjukkan bahwa perintah diam diambil langsung dari ayat tersebut.
  2. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang larangan berbicara dalam shalat, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil tegas atas larangan tersebut.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya nasakh (penghapusan hukum) — dari boleh berbicara menjadi dilarang. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua jenis pembicaraan yang bukan bagian dari shalat.
  4. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa berbicara dengan sengaja dalam shalat membatalkan shalat, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali.
  5. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan bahwa shalat adalah momen munajat (berbisik) dengan Allah, sehingga tidak pantas ada pembicaraan dengan manusia di dalamnya. Beliau menyebutkan bahwa rukun shalat adalah khusyuk, dan berbicara merusak kekhusyukan tersebut.
  6. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa larangan berbicara dalam shalat adalah hukum yang tetap dan tidak dihapus, dan bahwa berbicara dengan sengaja membatalkan shalat berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah berbicara karena lupa atau tidak tahu hukum juga membatalkan shalat. Jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad) berpendapat bahwa berbicara dengan sengaja membatalkan shalat, sedangkan jika karena lupa atau tidak tahu, shalat tidak batal tetapi wajib sujud sahwi. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berbicara dengan sengaja membatalkan shalat, namun jika karena lupa dan sedikit, tidak membatalkan.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: berbicara dengan sengaja dalam shalat membatalkan shalat, berdasarkan hadits Zaid bin Arqam ini dan hadits-hadits lain yang semakna, serta keumuman ayat "وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ".

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: "Kami dahulu mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang shalat, dan beliau menjawab salam kami. Ketika kami kembali dari Habasyah (Ethiopia), kami mengucapkan salam kepada beliau, tetapi beliau tidak menjawab. Kami bertanya, 'Wahai Rasulullah, dahulu kami mengucapkan salam kepadamu dan engkau menjawabnya?' Beliau menjawab: 'Sesungguhnya dalam shalat ada kesibukan (yang membuat tidak bisa menjawab salam).'" (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa pada awalnya berbicara dan menjawab salam dalam shalat diperbolehkan, namun kemudian dihapus dengan turunnya ayat dan perintah untuk diam. Zaid bin Arqam sendiri menyaksikan langsung perubahan hukum ini, dan beliau mengabarkannya kepada generasi setelahnya agar mereka memahami bahwa diam dalam shalat adalah hukum yang berlaku.

Hikmah: Islam mengajarkan bahwa shalat adalah momen khusus untuk berkomunikasi dengan Allah. Ketika seseorang shalat, ia sedang berdiri di hadapan Rabb-nya, sehingga tidak pantas ada pembicaraan dengan makhluk di dalamnya. Ini mengajarkan adab dan kekhusyukan dalam beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Diam saat shalat adalah wajib. Berbicara dengan sengaja saat shalat membatalkan shalat berdasarkan kesepakatan jumhur ulama.
  2. Jika lupa atau tidak tahu, maka shalat tidak batal, tetapi hendaklah segera diam dan melanjutkan shalat, serta sujud sahwi jika diperlukan menurut pendapat jumhur.
  3. Jaga kekhusyukan. Shalat adalah munajat dengan Allah, maka hindari segala hal yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk berbicara, tertawa, atau bermain-main.
  4. Ajarkan kepada keluarga. Sampaikanlah hukum ini kepada keluarga dan anak-anak agar mereka memahami adab shalat sejak dini.
  5. Renungkan ayat "وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ". Qatadah dan Mujahid menafsirkannya sebagai perintah untuk diam dan khusyuk dalam shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?