Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah menjamak (menggabungkan) shalat Maghrib dan Isya ketika sedang safar (bepergian). Yang dimaksud "menjamak" di sini adalah mengerjakan keduanya dalam satu waktu, dan para ulama menjelaskan bolehnya dilakukan dengan cara jamak taqdim (di waktu Maghrib) atau jamak ta'khir (di waktu Isya). Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya jamak bagi musafir, dan bab ini secara khusus membahas apakah tetap dikumandangkan adzan dan iqamah ketika menjamak.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar rukhshah (keringanan) dalam safar:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَاطِرَ اللَّهِ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا
Catatan: potongan yang lebih relevan adalah:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Terjemahan: "…dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…" (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Ayat ini menunjukkan prinsip umum syariat: Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya, termasuk dalam safar. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi landasan bahwa syariat safar mengandung banyak keringanan (rukhshah), termasuk jamak shalat.
Hadits terkait:
Hadits riwayat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dari Shahih Al-Bukhari no. 1110, Kitab Pengurangan (Taqshir), Bab: Apakah Dia Mengumandangkan Adzan atau Iqamah Jika Menggabungkan Antara Maghrib dan Isya.
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا حَرْبٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنِي حَفْصُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ، أَنَّ أَنَسًا — رضى الله عنه — حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ هَاتَيْنِ الصَّلَاتَيْنِ فِي السَّفَرِ، يَعْنِي الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami Abdul Shamad, telah menceritakan kepada kami Harb, telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Hafs bin Ubaidillah bin Anas, bahwa Anas — semoga Allah meridhainya — menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ biasa menggabungkan antara kedua shalat ini dalam perjalanan, yaitu Maghrib dan Isya."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Taqshir (Pengurangan), menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil bab tentang tata cara jamak, termasuk masalah adzan dan iqamah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa jamak antara Maghrib dan Isya dilakukan Nabi ﷺ dalam safar, dan beliau membahas perbedaan riwayat tentang apakah adzan dikumandangkan satu kali atau dua kali.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat ketika menjamak, cukup satu adzan dan satu iqamah untuk shalat kedua, berdasarkan hadits-hadits lain yang lebih rinci.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika menjamak di Arafah dan Muzdalifah, serta dalam safar biasa, tetap mengumandangkan adzan dan iqamah, dan ini menjadi pedoman dalam tata cara jamak.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini secara ringkas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menjamak antara Maghrib dan Isya dalam safar. Kata "يَجْمَعُ" (menjamak) menunjukkan kebiasaan, bukan hanya sekali. Ini menunjukkan bahwa jamak dalam safar adalah sunnah yang boleh dilakukan kapan saja selama dalam perjalanan, tidak harus dalam kondisi hujan atau kesulitan ekstrem.
Pemahaman para ulama daftar:
- Imam Al-Bukhari — Beliau menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang adzan dan iqamah saat jamak. Ini menunjukkan bahwa meskipun hadits ini tidak menyebut secara eksplisit tentang adzan dan iqamah, namun bab tersebut mengisyaratkan bahwa tata cara jamak tetap memperhatikan adzan dan iqamah. Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits-hadits lain yang lebih rinci tentang jamak di Arafah dan Muzdalifah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani — Dalam Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa hadits Anas ini bersifat mutlak (tidak menyebutkan adzan/iqamah), sedangkan hadits-hadits lain seperti hadits Jabir bin Abdullah tentang haji Nabi ﷺ menyebutkan secara rinci: ketika Nabi ﷺ menjamak di Muzdalifah, beliau adzan sekali dan iqamah sekali untuk masing-masing shalat. Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa yang paling kuat adalah: ketika menjamak, dikumandangkan satu adzan lalu iqamah untuk shalat pertama, kemudian iqamah lagi untuk shalat kedua (tanpa adzan kedua). Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
- Imam an-Nawawi — Dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, beliau menegaskan bahwa pendapat yang shahih dan menjadi kesepakatan mayoritas ulama adalah: jika menjamak dua shalat, maka dikumandangkan adzan satu kali, lalu iqamah untuk shalat pertama, lalu iqamah lagi untuk shalat kedua. Ini berdasarkan hadits Jabir tentang jamak di Arafah dan Muzdalifah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah — Dalam Zadul Ma'ad, beliau merinci bahwa Nabi ﷺ dalam safar haji menjamak di Arafah (Dzuhur dan Ashar) dengan satu adzan dan dua iqamah, dan di Muzdalifah (Maghrib dan Isya) dengan satu adzan dan dua iqamah. Ini menjadi pedoman dalam tata cara jamak.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin — Dalam Syarhul Mumti', beliau menjelaskan bahwa yang paling utama dalam jamak adalah: adzan satu kali, lalu iqamah untuk shalat pertama, salam, lalu iqamah lagi untuk shalat kedua. Namun jika seseorang hanya melakukan iqamah tanpa adzan (misalnya karena sudah adzan untuk shalat pertama), maka itu juga boleh. Beliau menegaskan bahwa hadits Anas ini menunjukkan bolehnya jamak secara mutlak, dan tata cara rincinya diambil dari hadits-hadits lain.
Perbedaan pendapat:
- Mayoritas ulama (Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Hanafi) berpendapat: satu adzan dan dua iqamah.
- Sebagian ulama berpendapat: cukup satu adzan dan satu iqamah, lalu langsung shalat kedua setelah shalat pertama tanpa iqamah lagi. Namun pendapat ini lemah karena hadits Jabir yang shahih menyebutkan dua iqamah.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat mayoritas: satu adzan dan dua iqamah, berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah yang lebih rinci dan shahih.
Catatan penting: Hadits Anas ini tidak menyebutkan secara eksplisit tentang adzan dan iqamah. Namun bab yang dipilih Al-Bukhari menunjukkan bahwa beliau ingin mengisyaratkan bahwa tata cara jamak tetap memperhatikan adzan dan iqamah, dan penjelasan rincinya diambil dari hadits-hadits lain.
Story Telling
Suatu ketika, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang setia — menceritakan kepada murid-muridnya tentang kebiasaan Nabi ﷺ dalam safar. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ biasa menggabungkan shalat Maghrib dan Isya ketika dalam perjalanan. Anas sendiri adalah orang yang paling tahu tentang kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ karena beliau melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun.
Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ berangkat haji (Haji Wada'), beliau menjamak shalat di Arafah dan Muzdalifah. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menceritakan dengan rinci: "Nabi ﷺ mengumandangkan adzan, lalu iqamah, lalu shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi, lalu shalat Ashar. Beliau tidak shalat sunnah di antara keduanya." (HR. Muslim)
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah. Allah memberikan keringanan bagi musafir untuk menjamak shalat agar tidak memberatkan. Namun keringanan ini tetap memiliki tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ, termasuk dalam hal adzan dan iqamah. Ini menunjukkan bahwa ibadah dalam Islam bukan hanya sah, tetapi juga teratur dan indah.
Kesimpulan Praktis
- Jamak shalat bagi musafir adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, khususnya antara Maghrib dan Isya, serta Dzuhur dan Ashar.
- Tata cara jamak yang paling utama: satu adzan, lalu iqamah untuk shalat pertama, salam, lalu iqamah lagi untuk shalat kedua (tanpa adzan kedua). Ini berdasarkan hadits Jabir yang lebih rinci.
- Hadits Anas ini menunjukkan bolehnya jamak secara mutlak dalam safar, dan menjadi dalil bahwa jamak tidak harus dalam kondisi hujan atau kesulitan ekstrem.
- Bagi yang menjamak, hendaknya tetap memperhatikan adzan dan iqamah sesuai tuntunan Nabi ﷺ, tidak meninggalkannya tanpa alasan.
- Jika ragu tentang tata cara rinci, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya atau kitab-kitab fiqih yang mu'tabar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.