Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menggabungkan (menjamak) shalat Maghrib dan Isya ketika dalam perjalanan (safar). Ini adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah bagi musafir. Hukumnya adalah boleh, dan ini merupakan sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, bukan suatu kewajiban. Seorang musafir boleh memilih antara menjamak atau tidak, sesuai dengan kondisi dan kemudahan yang ada.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> "Nabi ﷺ biasa menggabungkan antara shalat Maghrib dan Isya dalam perjalanan."
> (HR. Al-Bukhari, Kitab Memperpendek Shalat, Bab Menggabungkan Shalat dalam Perjalanan antara Maghrib dan Isya, no. 1108)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu."
(QS. An-Nisa' [4]: 101)
Ayat ini menjadi dasar utama tentang adanya keringanan dalam ibadah ketika safar, termasuk di dalamnya jamak shalat, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm, dan Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad, menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil dibolehkannya menjamak shalat ketika safar. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin juga menegaskan bahwa jamak qashar adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan bukanlah suatu yang terlarang.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Secara tekstual, hadits ini hanya menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menggabungkan shalat Maghrib dan Isya dalam perjalanan. Namun, para ulama menjelaskan beberapa hal penting:
- Makna "Menggabungkan" (Jamak): Yang dimaksud adalah menjamak shalat, yaitu mengerjakan dua shalat dalam satu waktu. Dalam hadits ini, Maghrib dan Isya dikerjakan secara berurutan, baik di waktu Maghrib (jamak taqdim) maupun di waktu Isya (jamak ta'khir). Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Menggabungkan Shalat dalam Perjalanan antara Maghrib dan Isya" untuk menunjukkan bahwa hal ini memang terjadi dari Nabi ﷺ.
- Hukum Jamak dalam Safar: Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah jamak itu lebih utama atau sekadar boleh. Namun, pendapat yang kuat, sebagaimana dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, adalah bahwa jamak itu boleh dan merupakan keringanan. Bahkan, sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa menjamak ketika safar adalah sunnah, selama tidak memberatkan. Namun, jika tidak ada kebutuhan, maka mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing adalah lebih utama.
- Tidak Harus Qashar: Perlu dicatat, hadits ini tidak menyebutkan qashar (meringkas rakaat). Ini menunjukkan bahwa jamak dan qashar adalah dua hal yang terpisah. Seseorang boleh menjamak tanpa qashar, atau qashar tanpa jamak, atau keduanya sekaligus. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang menjamak dan terkadang tidak, sesuai dengan kondisi perjalanan beliau.
- Hikmah Keringanan: Allah memberikan keringanan ini agar ibadah tidak menjadi beban. Imam Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menjamak ketika safar untuk memudahkan umatnya, terutama ketika perjalanan panjang dan melelahkan. Ini adalah bentuk rahmat Allah yang agung.
- Praktik Para Sahabat: Para sahabat, seperti Anas bin Malik yang meriwayatkan hadits ini, mempraktikkan jamak dalam safar mereka. Ini menunjukkan bahwa pemahaman mereka terhadap hadits ini adalah sebagai kebolehan yang dianjurkan, bukan sekadar informasi belaka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang musafir yang menjamak shalat Maghrib dan Isya. Beliau menjawab, "Itu adalah keringanan dari Allah. Barangsiapa yang menjamak, maka itu baik. Dan barangsiapa yang tidak menjamak, maka itu juga baik, karena keduanya diajarkan oleh Nabi ﷺ."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami fleksibilitas dalam ibadah. Mereka tidak memaksakan satu bentuk ibadah di atas bentuk lainnya, selama semuanya berdasarkan dalil. Sikap ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan (ghuluw) dalam beragama dan selalu mencari kemudahan yang telah Allah berikan.
Kesimpulan Praktis
- Jamak shalat ketika safar adalah keringanan yang diajarkan Nabi ﷺ, dan hukumnya boleh.
- Seorang musafir boleh memilih antara menjamak atau mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing, sesuai kondisi dan kemudahan.
- Jamak dan qashar adalah dua hal yang terpisah; boleh dilakukan bersama atau sendiri-sendiri.
- Niatkan ibadah ini sebagai bentuk syukur atas keringanan dari Allah, bukan sebagai beban.
- Jangan memaksakan pendapat kepada orang lain; biarkan setiap muslim memilih sesuai dalil dan kondisi yang paling memudahkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.