Penjelasan Hadits Bukhari No. 1103 tentang Shalat Dhuha Nabi saat pembebasan Mekkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Ummu Hani binti Abi Thalib radhiyallahu 'anha melihat Nabi ﷺ mandi lalu shalat delapan rakaat di rumahnya pada hari Fathu Makkah (pembebasan Mekkah). Beliau shalat dengan ringan namun tetap menyempurnakan rukuk dan sujud. Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat Dhuha dan bolehnya shalat sunnah saat safar (perjalanan), serta menunjukkan bahwa ringan dalam shalat bukan berarti mengurangi rukun.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 1103, dari Ibnu Abu Laila, dari Ummu Hani radhiyallahu 'anha.

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، قَالَ مَا أَنْبَأَ أَحَدٌ، أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى الضُّحَى غَيْرُ أُمِّ هَانِئٍ ذَكَرَتْ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ اغْتَسَلَ فِي بَيْتِهَا، فَصَلَّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ، فَمَا رَأْتُهُ صَلَّى صَلاَةً أَخَفَّ مِنْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — perintah mendirikan shalat dan menjaga rukuk-sujud dengan sempurna:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu) dan shalat wustha (shalat Ashar), serta berdirilah untuk Allah dengan khusyuk."

Hadits pendukung — dari Ummu Hani juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ shalat Dhuha delapan rakaat pada hari Fathu Makkah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama shalat Dhuha dan bolehnya shalat sunnah ketika safar.

Penjelasan Rinci

Pertama: Kedudukan hadits. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Pemendekan Shalat (Kitab Taqshir ash-Shalah), bab tentang shalat sunnah dalam perjalanan. Ini menunjukkan bahwa Imam Al-Bukhari memahami hadits ini sebagai dalil bahwa shalat sunnah (termasuk Dhuha) tetap boleh dikerjakan saat safar, meskipun shalat fardhu diqashar.

Kedua: Makna "tidak ada yang memberitakan selain Ummu Hani". Ibnu Abu Laila menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang menceritakan melihat Nabi ﷺ shalat Dhuha selain Ummu Hani. Ini bukan berarti shalat Dhuha tidak pernah dilakukan, karena ada hadits-hadits lain dari Abu Hurairah, Aisyah, dan lainnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maksudnya adalah dalam konteks melihat langsung pada hari Fathu Makkah, bukan menafikan shalat Dhuha secara mutlak.

Ketiga: Hukum shalat Dhuha. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyimpulkan bahwa shalat Dhuha hukumnya sunnah, dan hadits Ummu Hani ini adalah salah satu dalil terkuatnya. Jumlah rakaatnya bisa dua, empat, delapan, atau lebih, dan Nabi ﷺ pernah mengerjakan delapan rakaat pada hari Fathu Makkah.

Keempat: "Ringan namun menyempurnakan rukuk dan sujud". Ini poin penting. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ringan di sini berarti beliau tidak memanjangkan bacaan, bukan mengurangi rukun. Rukuk dan sujud tetap tuma'ninah (tenang) dan sempurna. Ini menjadi pelajaran bahwa mempercepat shalat tidak boleh sampai meninggalkan thuma'ninah, karena thuma'ninah adalah rukun shalat menurut jumhur ulama, termasuk Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik.

Kelima: Mandi sebelum shalat. Ummu Hani menyebut Nabi ﷺ mandi di rumahnya. Ibnu Hajar menyebut ini menunjukkan disyariatkannya mandi sebelum masuk kota atau sebelum shalat syukur, dan bisa juga terkait mandi karena masuk Mekkah. Ini juga menunjukkan keutamaan mandi sebelum ibadah dalam kondisi tertentu.

Keenam: Perbedaan pendapat tentang shalat Dhuha saat safar. Sebagian ulama seperti Ibnu Umar menganggap shalat sunnah tidak dikerjakan saat safar. Namun jumhur — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — berpendapat shalat sunnah rawatib dan Dhuha tetap disyariatkan saat safar. Dalilnya adalah hadits Ummu Hani ini dan hadits-hadits lain tentang shalat sunnah Nabi ﷺ di perjalanan. Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat berdasarkan dalil.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Hani binti Abi Thalib radhiyallahu 'anha — saudara kandung Ali bin Abi Thalib — pada hari Fathu Makkah menerima tamu istimewa: Nabi ﷺ. Beliau masuk ke rumahnya, meminta air, lalu mandi. Setelah itu beliau berdiri shalat delapan rakaat dengan ringan namun sempurna. Ummu Hani memperhatikan dengan saksama dan berkata: "Aku tidak pernah melihat beliau shalat yang lebih ringan dari itu, kecuali beliau tetap menyempurnakan rukuk dan sujud."

Hikmahnya: seorang mukmin boleh mempercepat shalat sunnah, tetapi tidak boleh mengorbankan kekhusyukan rukun. Juga, rumah yang dimasuki Nabi ﷺ menjadi rumah yang penuh berkah karena ibadah di dalamnya. Ibnu Hajar menyebut kisah ini dalam Fathul Bari sebagai bukti keutamaan Ummu Hani dan keutamaan shalat Dhuha.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Dhuha adalah sunnah yang dianjurkan, dan boleh dikerjakan saat safar maupun di rumah.
  2. Ringan dalam shalat bukan berarti mengurangi rukun — rukuk, sujud, dan thuma'ninah wajib sempurna.
  3. Mandi sebelum ibadah dalam kondisi tertentu adalah sunnah yang baik, terutama saat masuk kota atau setelah perjalanan.
  4. Jangan meninggalkan shalat sunnah saat safar jika mampu, karena Nabi ﷺ tetap mengerjakannya.
  5. Jumlah rakaat Dhuha bisa dua hingga delapan atau lebih, dan yang paling utama adalah mengikuti contoh Nabi ﷺ dengan tidak berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?