Bab Tentang Berapa Lama Memendekkan Shalat
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ، قَالَ قُلْتُ لأَبِي أُسَامَةَ حَدَّثَكُمْ عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ".
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: "Nabi ﷺ bersabda: 'Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan lebih dari tiga hari kecuali bersama Dhi-Mahram (yaitu seorang laki-laki yang tidak bisa dinikahi sama sekali, misalnya saudara laki-laki, ayah, kakek, dll.) atau suaminya sendiri.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
