Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1077 tentang Sujud tilawah tidak wajib hukumnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa sujud tilawah (sujud ketika membaca atau mendengar ayat sajdah) hukumnya sunnah, bukan wajib. Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah sujud saat membaca Surat An-Nahl di mimbar, tetapi pada pekan berikutnya beliau tidak sujud dan menyampaikan bahwa siapa yang sujud itu baik, dan siapa yang tidak sujud tidak berdosa. Ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah adalah amalan sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban yang harus dilakukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an:

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami, apabila mereka diperingatkan dengannya, mereka tersungkur sujud dan bertasbih dengan memuji Tuhan mereka, sedang mereka tidak menyombongkan diri.” (QS. As-Sajdah [32]: 15)

Ayat ini memuji orang yang sujud ketika mendengar ayat Allah, namun tidak secara tegas mewajibkannya.

Hadits:

Hadits riwayat Imam Al-Bukhari (no. 1077) dari Rabi’ah bin Abdullah bin Al-Hudair, bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pada suatu Jumat membaca Surat An-Nahl di atas mimbar. Ketika sampai pada ayat sajdah (ayat 49-50), beliau turun dan sujud, dan orang-orang pun ikut sujud. Pada Jumat berikutnya, beliau membaca surat yang sama, lalu ketika sampai pada ayat sajdah, beliau berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya kita melewati (membaca) ayat sujud. Maka siapa yang sujud, ia telah melakukan yang benar, dan siapa yang tidak sujud, tidak ada dosa baginya.” Dan Umar pun tidak sujud pada hari itu. Dalam riwayat Nafi’ dari Ibnu Umar disebutkan: “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (tilawah) kecuali jika kita mau.”

Kaitan dengan ulama:

Imam Al-Bukhari sendiri meletakkan hadits ini dalam bab “Bab Siapa yang Melihat Bahwa Allah Tidak Mengharuskan Sujud”, yang menunjukkan pemahaman beliau bahwa sujud tilawah tidak wajib. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan mayoritas ulama seperti Imam Malik dan Abu Hanifah (dalam satu pendapat) bahwa sujud tilawah adalah sunnah, bukan fardhu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan sujud tilawah secara mutlak, dan perbuatan Umar radhiyallahu ‘anhu menjadi pegangan utama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam masalah sujud tilawah. Berikut penjelasan dari para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan:

  1. Pemahaman Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu:

Umar adalah seorang khalifah yang sangat berhati-hati dalam agama. Pada pekan pertama, beliau sujud bersama para sahabat. Namun pada pekan kedua, beliau sengaja tidak sujud dan memberikan penjelasan bahwa sujud tilawah bukanlah kewajiban. Tujuannya adalah untuk mengajarkan kepada umat bahwa hukumnya sunnah, bukan fardhu. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami ayat-ayat sajdah sebagai anjuran, bukan perintah yang mengikat.

  1. Pendapat para ulama:
  • Imam Al-Bukhari (w. 256 H) dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini di bab yang jelas menunjukkan bahwa sujud tilawah tidak diwajibkan.
  • Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) dalam kitabnya Al-Umm menyatakan bahwa sujud tilawah adalah sunnah, bukan fardhu. Beliau berdalil dengan hadits Umar ini dan juga hadits Zaid bin Tsabit yang tidak sujud ketika dibacakan ayat sajdah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam salah satu riwayat mengatakan bahwa sujud tilawah sunnah, dan tidak wajib. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Qudamah (w. 620 H) dalam Al-Mughni.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) dalam Majmu’ Al-Fatawa menjelaskan bahwa tidak ada satu pun dalil yang mewajibkan sujud tilawah secara mutlak. Beliau menegaskan bahwa perbuatan Umar radhiyallahu ‘anhu adalah dalil yang kuat.
  • Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Majmu’ menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat sujud tilawah sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena didukung oleh dalil dan praktik para sahabat.
  1. Perbedaan pendapat:

Ada sebagian ulama yang mewajibkan sujud tilawah, seperti Imam Abu Hanifah (w. 150 H) dalam satu riwayat, dan Imam Malik (w. 179 H) dalam satu pendapat. Namun pendapat yang lebih kuat dan didukung oleh banyak dalil adalah pendapat jumhur yang mengatakan sunnah. Hal ini karena:

  • Tidak ada perintah tegas dari Nabi ﷺ yang mewajibkannya.
  • Praktik para sahabat seperti Umar dan Zaid bin Tsabit menunjukkan bahwa mereka terkadang sujud dan terkadang tidak.
  • Hadits Umar ini secara eksplisit menyatakan “tidak ada dosa bagi yang tidak sujud”.
  1. Hikmah dari hadits:

Umar radhiyallahu ‘anhu mengajarkan bahwa agama ini mudah dan tidak memberatkan. Sujud tilawah adalah ibadah yang mulia dan dianjurkan, tetapi jika seseorang tidak melakukannya karena udzur atau lupa, maka tidak berdosa. Ini menunjukkan rahmat Islam yang luas.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (no. 3990) dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia berkata:

> “Rasulullah ﷺ membacakan kepada kami ayat sajdah, lalu beliau sujud dan kami pun sujud bersama beliau, sampai-sampai salah seorang di antara kami tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan dahinya (karena berdesakan).”

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat bersemangat dalam mengikuti sujud tilawah bersama Nabi ﷺ. Namun, ketika Nabi ﷺ tidak sujud dalam suatu kesempatan (seperti dalam hadits Zaid bin Tsabit), para sahabat pun tidak sujud. Ini mengajarkan bahwa sujud tilawah adalah ibadah yang mengikuti imam atau pilihan pribadi, bukan kewajiban yang harus dipaksakan.

Hikmah:

Kita dianjurkan untuk bersemangat dalam beribadah, tetapi juga harus memahami bahwa tidak semua ibadah bersifat wajib. Agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan keseimbangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum sujud tilawah adalah sunnah, bukan wajib. Jika kita membaca atau mendengar ayat sajdah, dianjurkan untuk sujud, tetapi jika tidak melakukannya, tidak berdosa.
  2. Boleh sujud atau tidak sujud ketika membaca ayat sajdah dalam shalat maupun di luar shalat. Namun, lebih utama untuk sujud karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan para sahabat.
  3. Jika menjadi imam, sebaiknya sujud agar makmum bisa mengikuti, tetapi jika tidak sujud, itu pun diperbolehkan.
  4. Jangan memaksakan atau menyalahkan orang yang tidak sujud tilawah, karena hukumnya sunnah dan ada kelapangan dalam hal ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.