Penjelasan Hadits Bukhari No. 1066 tentang Tata cara shalat gerhana dengan empat rukuk dan sujud

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam shalat gerhana (khusuf/kusuf) membaca Al-Qur'an dengan suara keras (jahr), dan shalat gerhana dikerjakan dua raka'at dengan empat kali rukuk dan empat kali sujud. Ini adalah sunnah yang shahih dan jelas, dan siapa yang menyelisihinya berarti menyelisihi sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Gerhana (Kitab al-Kusuf), Bab Membaca dengan Suara Keras dalam Shalat Gerhana, dari Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits yang disebutkan memuat:

  • Nabi ﷺ menjahrkan (mengeraskan) bacaan dalam shalat gerhana.
  • Setelah selesai membaca, beliau bertakbir lalu rukuk.
  • Setelah bangkit dari rukuk beliau mengucapkan: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
  • Beliau mengulangi bacaan, sehingga dalam dua raka'at terdapat empat rukuk dan empat sujud.
  • Al-Auza'i dan lainnya meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari 'Urwah, dari 'Aisyah bahwa matahari pernah gerhana pada masa Rasulullah ﷺ, lalu beliau memerintahkan agar diserukan "ash-shalatu jami'ah", lalu beliau shalat dengan empat rukuk dan empat sujud dalam dua raka'at.
  • Az-Zuhri bertanya kepada 'Urwah tentang Abdullah bin Az-Zubair yang shalat gerhana hanya dua raka'at seperti shalat Subuh, maka 'Urwah menjawab: "إِنَّهُ أَخْطَأَ السُّنَّةَ" (dia telah menyelisihi sunnah).
  • Sufyan bin Husain dan Sulaiman bin Katsir menguatkan riwayat jahr (bacaan keras) dari Az-Zuhri.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan shalat gerhana secara umum adalah perintah mengingat Allah dan shalat ketika terjadi fenomena besar:

QS. Al-Qamar [54]: 1-2

اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ ۝ وَإِنْ يَرَوْا آيَةً يُعْرِضُوا وَيَقُولُوا سِحْرٌ مُسْتَمِرٌّ

Terjemah ringkas: "Telah dekat hari kiamat dan telah terbelah bulan. Dan jika mereka melihat suatu tanda (kekuasaan Allah), mereka berpaling dan berkata: 'Ini adalah sihir yang terus-menerus.'"

Ayat ini menunjukkan bahwa fenomena alam seperti gerhana adalah tanda kekuasaan Allah yang seharusnya membuat manusia ingat dan kembali kepada-Nya, bukan diabaikan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat kuat dalam masalah tata cara shalat gerhana. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab al-Kusuf, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil utama dalam bab ini. Beliau juga menyebutkan penguatan dari Sufyan bin Husain dan Sulaiman bin Katsir tentang jahr (bacaan keras), yang menunjukkan bahwa jahr adalah pendapat yang kuat dalam madzhab Bukhari.

Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu perawi utama dalam sanad ini, menegaskan bahwa Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhu ketika shalat gerhana di Madinah hanya mengerjakan dua raka'at seperti shalat Subuh. Namun 'Urwah bin Az-Zubair (saudara Abdullah bin Az-Zubair sendiri) mengoreksi bahwa hal itu menyelisihi sunnah. Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan 'Urwah dan Az-Zuhri, sunnah yang shahih adalah empat rukuk dalam dua raka'at.

Imam Al-Auza'i (Abdurrahman bin Amr al-Auza'i) juga meriwayatkan hadits ini dari Az-Zuhri dengan redaksi yang sama, menegaskan empat rukuk dan empat sujud dalam dua raka'at.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat gerhana disyariatkan dengan dua raka'at, dan dalam setiap raka'at terdapat dua kali berdiri (qiyam), dua kali rukuk, dan dua kali sujud. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah. Beliau juga menegaskan bahwa bacaan dikeraskan (jahr) karena hadits 'Aisyah ini shahih dan jelas.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bagi jahr dalam shalat gerhana. Beliau menyebutkan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja membuat bab khusus tentang jahr untuk membantah pendapat yang mengatakan bacaan shalat gerhana disirrkan (dilirihkan). Ibnu Hajar juga menukil bahwa sebagian ulama berpendapat shalat gerhana dikerjakan dengan dua rukuk saja (seperti shalat biasa), namun pendapat yang kuat adalah empat rukuk berdasarkan hadits 'Aisyah yang shahih ini.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa shalat gerhana yang dilakukan Nabi ﷺ adalah dengan dua raka'at, empat rukuk, dan empat sujud, dengan bacaan jahr. Beliau menegaskan bahwa ini adalah sunnah yang tetap dan tidak boleh ditinggalkan.

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat gerhana dikerjakan dengan empat rukuk dalam dua raka'at, dan bacaan dikeraskan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Hanbali secara umum.

Imam Asy-Syafi'i juga berpendapat demikian, bahwa shalat gerhana memiliki dua raka'at dengan empat rukuk dan empat sujud, dan bacaan dikeraskan.

Imam Malik bin Anas memiliki pendapat yang berbeda. Beliau berpendapat bahwa shalat gerhana dikerjakan seperti shalat biasa, yaitu dua raka'at dengan dua rukuk dan dua sujud, dan bacaan dilirihkan (sirr). Namun, pendapat ini dipandang lemah oleh banyak ulama karena bertentangan dengan hadits 'Aisyah yang shahih. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits 'Aisyah ini menjadi hujjah yang kuat bagi jumhur.

Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa shalat gerhana dikerjakan seperti shalat biasa (dua raka'at, dua rukuk, dua sujud), namun bacaan dikeraskan. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang mengikuti hadits 'Aisyah secara zahir.

Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat adalah:

  1. Shalat gerhana dikerjakan dua raka'at.
  2. Dalam setiap raka'at terdapat dua kali berdiri, dua kali rukuk, dan dua kali sujud (total empat rukuk dan empat sujud).
  3. Bacaan dikeraskan (jahr).
  4. Disyariatkan menyeru "ash-shalatu jami'ah" sebelum shalat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ terjadi gerhana matahari. Melihat fenomena itu, Nabi ﷺ segera bangkit dan memerintahkan agar diserukan "ash-shalatu jami'ah" (shalat berjamaah). Beliau lalu shalat dengan cara yang berbeda dari shalat biasa: dalam dua raka'at beliau melakukan empat kali rukuk dan empat kali sujud, dengan bacaan yang dikeraskan.

Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ membaca dengan suara keras, bertakbir, rukuk, bangkit, mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah, Rabbana wa laka l-hamd", lalu kembali membaca, dan seterusnya hingga selesai.

Ketika Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah di Madinah dan terjadi gerhana, beliau shalat hanya dua raka'at seperti shalat Subuh. 'Urwah bin Az-Zubair, saudaranya sendiri, mengomentari bahwa Abdullah bin Az-Zubair telah menyelisihi sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para salaf sangat teliti dalam menjaga sunnah, bahkan mengoreksi kesalahan saudara sendiri.

Az-Zuhri, salah satu ulama besar Tabi'in, meriwayatkan kisah ini dengan penuh amanah, dan beliau bertanya langsung kepada 'Urwah untuk memastikan kebenaran tata cara shalat gerhana. Ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi ilmiah dalam masalah ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat gerhana disyariatkan ketika terjadi gerhana matahari atau bulan, dan dilaksanakan secara berjamaah.
  2. Tata caranya: dua raka'at, dengan empat kali rukuk dan empat kali sujud. Setiap raka'at terdiri dari dua kali berdiri, dua kali rukuk, dan dua kali sujud.
  3. Bacaan dikeraskan (jahr) berdasarkan hadits 'Aisyah yang shahih ini.
  4. Diserukan "ash-shalatu jami'ah" sebelum shalat dimulai.
  5. Mengikuti sunnah adalah kewajiban, dan menyelisihinya adalah kesalahan, sebagaimana 'Urwah mengoreksi saudaranya Abdullah bin Az-Zubair.
  6. Merujuk kepada ulama yang shahih dalam memahami tata cara ibadah, bukan kepada pendapat pribadi atau budaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?