Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tindakan Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dalam menegakkan hukum zina bagi seorang budak wanita yang sudah menikah (muhshanah). Beliau menggabungkan dua hukuman: cambuk 100 kali berdasarkan Al-Qur'an (khusus untuk budak) dan rajam berdasarkan Sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa hukuman zina bagi budak yang muhshan adalah cambuk dan rajam sekaligus, menurut pemahaman sebagian ulama, dan ini adalah bentuk penegakan syariat yang tegas namun tetap berlandaskan dalil.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 2
لزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 942) dari jalur Husyaim, dari Hushain, dari asy-Sya'bi. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1707) dan para penyusun kitab Sunan dengan redaksi yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah membahas masalah ini dalam kitabnya Zad al-Ma'ad dan I'lam al-Muwaqqi'in tentang hukum budak yang berzina.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan hadits ini dalam Fath al-Bari saat membahas bab hukuman zina bagi budak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan praktik penegakan hukum zina pada masa sahabat. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Status wanita tersebut:
Wanita budak ini adalah milik Sa'id bin Qais, dan dia berstatus muhshanah (sudah menikah). Dalam istilah fiqih, muhshan adalah orang yang sudah pernah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan yang sah dan merdeka. Namun untuk budak, status ihshan-nya berbeda karena ia tidak merdeka.
2. Hukuman yang dijatuhkan Ali bin Abi Thalib:
Ali radhiyallahu 'anhu menjatuhkan dua hukuman sekaligus:
- 100 kali cambuk — ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nur: 2 yang memerintahkan cambuk 100 kali bagi pezina. Namun ayat ini turun untuk pezina yang belum menikah (ghairu muhshan). Untuk budak, hukumannya adalah setengah dari hukuman orang merdeka, yaitu 50 cambuk (berdasarkan QS. An-Nisa' [4]: 25). Namun Ali menerapkan 100 cambuk, dan ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai hukuman ta'zir tambahan atau karena mempertimbangkan status ihshan-nya.
- Rajam — ini berdasarkan Sunnah Nabi ﷺ yang memerintahkan rajam bagi pezina yang sudah menikah (muhshan).
3. Penjelasan ulama tentang penggabungan hukuman:
- Imam Ibn Qayyim menjelaskan bahwa Ali menggabungkan kedua hukuman karena beliau memahami bahwa wanita budak ini statusnya muhshanah (sudah menikah), sehingga berhak dirajam. Namun karena ia budak, maka ia juga dicambuk sebagai bentuk hukuman yang disebutkan dalam Al-Qur'an untuk budak. Ini adalah pemahaman Ali yang diriwayatkan secara shahih.
- Imam Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukuman budak yang muhshan:
- Pendapat pertama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat): Budak yang menikah dan berzina tidak dirajam, cukup dicambuk 50 kali. Karena status perbudakan menghalangi ihshan yang sempurna.
- Pendapat kedua (Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat lain): Budak yang menikah dan berzina tetap dirajam, karena ihshan-nya sah meskipun ia budak. Namun sebagian ulama menggabungkan cambuk dan rajam seperti yang dilakukan Ali.
- Pendapat yang lebih kuat menurut banyak ulama dari kalangan Ahlus Sunnah adalah bahwa hukuman rajam tetap berlaku bagi budak yang sudah menikah, dan boleh digabung dengan cambukan sebagai bentuk kehati-hatian dan penegakan hukum secara sempurna. Wallahu a'lam.
4. Hikmah dari tindakan Ali:
Tindakan Ali ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus tegas dalam menegakkan hukum Allah, tidak setengah-setengah, dan tidak takut pada celaan. Beliau juga menunjukkan bahwa Al-Qur'an dan Sunnah adalah dua sumber hukum yang tidak bisa dipisahkan. Al-Qur'an menyebutkan cambuk, dan Sunnah menjelaskan rajam bagi yang sudah menikah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib menjatuhkan hukuman ini, beliau melakukannya di hadapan publik sebagai pelajaran. Beliau berkata: "Aku mencambuknya dengan Kitab Allah dan merajamnya dengan Sunnah Rasulullah ﷺ."
Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Ali yang mendalam bahwa Al-Qur'an dan Sunnah adalah satu kesatuan. Beliau tidak merasa cukup hanya dengan satu dalil, tetapi menggabungkan keduanya. Ini mengajarkan kita bahwa seorang muslim tidak boleh memilih-milih dalil — menerima Al-Qur'an tapi menolak Sunnah, atau sebaliknya. Keduanya adalah wahyu dari Allah.
Kisah ini juga mengingatkan kita pada ketegasan para sahabat dalam menegakkan hukum Allah tanpa pandang bulu, meskipun yang dihukum adalah budak — yang dalam struktur sosial saat itu statusnya rendah. Ini menunjukkan keadilan Islam yang tidak membedakan manusia.
Kesimpulan Praktis
- Al-Qur'an dan Sunnah adalah satu kesatuan — kita tidak boleh memisahkan keduanya dalam beragama.
- Hukum zina adalah berat — Islam menutup semua jalan menuju perzinaan dan memberikan hukuman yang tegas sebagai pencegah.
- Keadilan Islam berlaku untuk semua — tidak peduli status sosial, budak atau merdeka, semua sama di hadapan hukum.
- Pemimpin harus tegas — dalam menegakkan hukum Allah tanpa takut celaan.
- Kita harus menjauhi zina — dengan menjaga pandangan, pergaulan, dan memperbanyak ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.