Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah menjatuhkan dua hukuman kepada pezina muhshan (yang sudah pernah menikah): seratus cambukan dan rajam. Beliau beralasan bahwa cambukan diambil dari Al-Qur'an dan rajam diambil dari sunnah Nabi ﷺ. Para ulama berbeda pendapat apakah kedua hukuman ini digabung atau cukup salah satu saja, dan pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama adalah cukup rajam saja tanpa cambukan, karena hadits-hadits shahih yang lebih kuat menunjukkan demikian.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan..."
Hadits terkait:
Hadits dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, tentang dua orang yang mengadu kepada Nabi ﷺ mengenai anak yang berzina setelah muhshan. Nabi ﷺ bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ
"Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitab Allah."
Dalam hadits ini Nabi ﷺ memerintahkan rajam bagi yang muhshan dan cambukan seratus kali serta pengasingan setahun bagi yang belum menikah — tanpa menggabungkan cambukan dengan rajam bagi yang muhshan.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jumhur ulama memahami hadits-hadits shahih menunjukkan bahwa pezina muhshan hanya dirajam, tidak dicambuk lagi.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa pendapat jumhur (mayoritas) adalah cukup rajam bagi muhshan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas perbedaan pendapat ini dan menguatkan bahwa sunnah Nabi ﷺ yang shahih menunjukkan rajam saja.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Atsar ini diriwayatkan oleh ash-Sya'bi (seorang tabi'in, termasuk dalam daftar ulama awal) melalui jalur Isma'il bin Salim dan Husyaim dalam Musnad Ahmad. Kisah ini menggambarkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menjatuhkan dua hukuman sekaligus kepada pezina muhshan: cambuk seratus kali dan rajam.
Pemahaman ulama:
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan yang perlu dirinci:
- Pendapat yang menggabungkan (cambuk + rajam): Ini adalah pendapat yang dinisbatkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berdasarkan atsar ini, dan juga diriwayatkan dari sebagian ulama. Dalilnya adalah menggabungkan antara perintah Al-Qur'an (cambuk) dan sunnah (rajam).
- Pendapat jumhur (rajam saja): Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah menguatkan bahwa hadits-hadits shahih dari Nabi ﷺ — seperti hadits Ma'iz, hadits al-Ghamidiyyah, dan hadits dua orang Yahudi — semuanya menunjukkan bahwa Nabi ﷺ hanya memerintahkan rajam tanpa cambukan bagi pezina muhshan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mencambuk pezina muhshan yang dirajam. Beliau menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang rajam sangat banyak dan masyhur, dan tidak ada satu pun yang menyebutkan cambukan bersamaan dengan rajam.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa atsar Ali ini mungkin dipahami sebagai ijtihad beliau, dan ijtihad sahabat tidak selalu menjadi hujjah yang mengalahkan sunnah yang lebih kuat.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa pendapat yang benar dan dipegang jumhur adalah rajam saja bagi muhshan, karena hadits-hadits shahih lebih kuat dan lebih banyak.
Kesimpulan ilmiah: Meskipun atsar dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ini shahih secara riwayat, namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur — yaitu cukup rajam bagi pezina muhshan tanpa cambukan — karena hadits-hadits shahih dari Nabi ﷺ lebih kuat dan tidak ada satu pun yang menggabungkan keduanya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhilafahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, seorang pezina muhshan dihadapkan kepadanya. Ali radhiyallahu 'anhu menjatuhkan cambukan seratus kali pada hari Kamis, kemudian merajamnya pada hari Jumat. Ketika ada yang bertanya mengapa beliau menggabungkan dua hukuman, Ali radhiyallahu 'anhu menjawab dengan jawaban yang sangat indah: "Aku mencambuknya dengan Kitab Allah dan aku merajamnya dengan sunnah Rasulullah ﷺ."
Jawaban ini menunjukkan kecintaan Ali radhiyallahu 'anhu kepada Al-Qur'an dan sunnah, serta kesungguhannya dalam menegakkan hukum Allah. Namun, para ulama setelahnya — seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — menjelaskan bahwa meskipun Ali radhiyallahu 'anhu adalah sahabat mulia, pendapat beliau dalam masalah ini tidak lebih kuat dari sunnah Nabi ﷺ yang shahih. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kebenaran diambil dari dalil, bukan dari siapa yang mengucapkannya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan rajam kepada Ma'iz bin Malik al-Aslami dan al-Ghamidiyyah, dan beliau tidak mencambuk mereka. Ini menjadi dalil yang sangat jelas bahwa rajam saja sudah cukup bagi muhshan.
Kesimpulan Praktis
- Hukum rajam bagi pezina muhshan adalah tetap dan merupakan sunnah Nabi ﷺ yang shahih, tidak bisa dihapus atau diingkari.
- Pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama dari daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim) adalah cukup rajam saja tanpa cambukan bagi pezina muhshan.
- Atsar Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ini tetap menjadi pelajaran berharga tentang semangat menegakkan hukum Allah, meskipun dalam masalah penggabungan dua hukuman, pendapat jumhur lebih kuat.
- Bagi yang belum menikah (ghairu muhshan), hukumnya adalah cambuk seratus kali dan pengasingan setahun, berdasarkan hadits shahih.
- Kita tidak boleh menghakimi sendiri dalam masalah hudud — ini adalah kewenangan pemerintah Islam yang sah. Yang menjadi kewajiban kita adalah memahami ilmu dan menyerahkan urusan hukum kepada ahlinya.
- Hikmah: Islam sangat serius dalam menjaga kehormatan dan keturunan. Hukum hudud bukanlah kekerasan, tetapi benteng yang menjaga masyarakat dari kehancuran moral.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.