Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 86 tentang Hukum shalat sunah di rumah dan mandi janabah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi tiga petunjuk penting dari Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab: (1) Shalat sunnah di rumah adalah cahaya yang menerangi rumah, (2) Tata cara mandi junub yang benar adalah mencuci kemaluan, berwudhu, lalu mengguyur kepala tiga kali, dan (3) Suami boleh menikmati bagian tubuh istri yang di atas kain sarung (izar) saat haid, yaitu dari pusar ke atas. Ketiga hal ini menunjukkan kemudahan dan keindahan ajaran Islam dalam ibadah dan hubungan suami istri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. 86) dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 338) dengan redaksi yang lebih lengkap.

Penjelasan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah di rumah, tata cara mandi junub yang ringkas, dan batasan yang boleh dilakukan suami terhadap istri yang sedang haid.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits ini dan menguatkan bahwa yang dimaksud "di atas izar" adalah bagian tubuh dari pusar ke atas, bukan kemaluan.

Penjelasan Rinci

Pertama: Shalat Sunnah di Rumah adalah Cahaya

Nabi ﷺ bersabda: "Shalat sunnah seorang lelaki di rumahnya adalah cahaya." Maksudnya, shalat sunnah yang dikerjakan di rumah akan mendatangkan cahaya (nur) bagi rumah tersebut, baik secara maknawi (keberkahan, ketenangan) maupun secara hakiki (cahaya iman yang terpancar).

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarh hadits) menjelaskan bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama daripada di masjid, karena dapat menghidupkan rumah dengan ibadah dan menjauhkannya dari kelalaian. Beliau mengutip perkataan Al-Hasan al-Bashri: "Sesungguhnya seorang hamba jika memperbanyak shalat sunnah di rumahnya, maka rumahnya akan bercahaya."

Kedua: Tata Cara Mandi Junub

Nabi ﷺ mengajarkan tata cara yang ringkas: (1) Mencuci kemaluan, (2) Berwudhu seperti wudhu shalat, (3) Mengguyur kepala tiga kali hingga air merata ke seluruh tubuh.

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa cara ini adalah bentuk kemudahan. Beliau juga meriwayatkan dari Imam Malik bahwa mandi junub cukup dengan meratakan air ke seluruh tubuh, namun cara yang dicontohkan Nabi ﷺ ini lebih utama.

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Mughni menegaskan bahwa mengguyur kepala tiga kali adalah sunnah yang dianjurkan, meskipun mandi tetap sah meskipun hanya sekali guyuran asal merata.

Ketiga: Batasan Suami dengan Istri yang Haid

Nabi ﷺ bersabda: "Suami boleh menikmati apa yang ada di atas izar (penutup pinggang)." Maksudnya, suami boleh menyentuh, mencium, dan menikmati bagian tubuh istri dari pusar ke atas (seperti dada, leher, punggung) selama tidak menyentuh kemaluan dan area yang ditutupi izar (dari pusar ke bawah).

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini memberikan keringanan bagi suami untuk tetap bermesraan dengan istri yang sedang haid, selama tidak melakukan hubungan seksual. Beliau mengutip pendapat Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i yang membolehkan suami menikmati seluruh tubuh istri kecuali kemaluan dan area yang biasa ditutupi izar.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulugh al-Maram menegaskan bahwa larangan dalam QS. Al-Baqarah: 222 adalah larangan berhubungan seksual, bukan larangan bersentuhan atau bercumbu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sangat antusias ketika ditanya tentang tiga hal ini. Beliau berkata: "Apakah kalian penyihir? Kalian telah menanyakan sesuatu yang tidak pernah ditanyakan oleh siapa pun sejak saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentangnya."

Ini menunjukkan betapa berharganya ilmu yang ditanyakan. Umar merasa heran karena pertanyaan ini jarang diajukan orang, padahal sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Beliau pun dengan senang hati menjawab berdasarkan apa yang langsung didengar dari Nabi ﷺ.

Kisah ini mengajarkan kita untuk tidak malu bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah dan kehidupan rumah tangga, karena para sahabat pun saling bertanya dan belajar.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah di rumah: Perbanyaklah shalat sunnah (rawatib, tahajud, dhuha, dll) di rumah agar rumahmu dipenuhi cahaya iman dan keberkahan.
  2. Mandi junub yang ringkas: Cukup cuci kemaluan, berwudhu, lalu guyur kepala tiga kali hingga air merata ke seluruh tubuh. Ini adalah cara yang diajarkan Nabi ﷺ.
  3. Bermesraan saat istri haid: Suami boleh mencium, memeluk, dan menikmati bagian tubuh istri dari pusar ke atas selama tidak melakukan hubungan seksual. Ini menunjukkan Islam tidak mempersulit hubungan suami istri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.