Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah surat resmi Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه yang berisi rincian kadar zakat (sedekah) harta: unta, kambing, dan perak. Intinya: zakat hanya diambil sesuai kadar yang ditetapkan syariat, tidak boleh ditambah atau dikurangi, dan pemilik harta wajib menunaikannya dengan lapang dada. Hadits ini menjadi rujukan utama para ulama dalam bab zakat hewan ternak dan uang.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an — kewajiban zakat:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه, ditulis oleh Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه, dan dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Abu Bakar ash-Shiddiq, no. 72). Maknanya juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari (kitab az-Zakah) dari jalur Anas, dan Sunan Abi Dawud serta Sunan at-Tirmidzi dalam bab zakat. Imam al-Bukhari dan Abu Dawud meriwayatkan redaksi yang semakna, sehingga para ulama menjadikannya landasan bab zakat.
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan hadits ini.
Hadits ini dikenal sebagai "Kitab ash-Shadaqah" — surat yang ditulis Abu Bakar atas perintah Nabi ﷺ (sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain) untuk mengatur zakat. Imam al-Bukhari memasukkan riwayat semakna dalam Shahih-nya, dan Abu Dawud dalam Sunan-nya. Karena itu para ulama — termasuk Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' — menjadikannya rujukan pokok dalam fiqih zakat hewan ternak.
2. Prinsip "jangan mengambil lebih dari yang wajib".
Sabda: "Barangsiapa diminta dengan cara yang benar, hendaklah ia memberikannya; dan barangsiapa diminta lebih dari itu, janganlah ia memberikannya." Ini menegaskan dua adab sekaligus:
- Bagi pemilik harta: tunaikan dengan lapang, jangan menolak kewajiban.
- Bagi petugas zakat: jangan menzalimi dengan meminta melebihi kadar syariat.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kalimat ini menjadi kaidah: zakat adalah hak yang terukur, bukan kesempatan untuk menekan pemilik harta.
3. Rincian nishab unta.
Hadits merinci kadar zakat unta dari 5 sampai 120 ekor, lalu setelahnya menggunakan pola 40 dan 50. Ini dipahami para ulama sebagai nash yang tidak boleh diubah dengan ijtihad hawa nafsu. Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik menjadikan rincian ini sebagai dasar dalam madzhab mereka, dengan sedikit perbedaan pada kasus-kasus penyesuaian usia (misalnya ketika yang wajib tidak tersedia).
4. Keadilan dalam penyesuaian usia unta.
Hadits memberi solusi ketika usia unta yang wajib tidak tersedia: diganti dengan yang terdekat usianya, disertai penambahan (dua kambing atau 20 dirham) atau justru petugas yang mengembalikan kelebihan. Ini menunjukkan keadilan dan kemudahan dalam syariat — bukan memaksakan sesuatu yang tidak ada.
5. Zakat kambing.
Nishab kambing: 40 ekor → 1 kambing; 121 → 2; 201 → 3; 301 → setiap 100 ekor 1 kambing. Hadits melarang mengambil kambing yang tua renta (harimah), cacat (dzatu 'awar), atau kambing jantan, kecuali pemilik rela. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menegaskan larangan ini bertujuan menjaga keadilan dan mencegah kebencian terhadap syariat.
6. Larangan menggabung dan memisah harta.
"Tidak digabung yang terpisah dan tidak dipisah yang berkumpul karena takut zakat." Maksudnya: pemilik harta tidak boleh memecah hartanya agar tidak mencapai nishab, dan petugas tidak boleh menggabungkan harta orang lain agar zakatnya lebih besar. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan ini bukti bahwa syariat menutup celah manipulasi zakat dari dua arah.
7. Zakat perak (uang).
"Pada perak seperempat dari sepersepuluh" (2,5%). Nishabnya 200 dirham; jika kurang dari itu (misalnya 190), tidak ada kewajiban kecuali pemilik ingin bersedekah. Ibnu Hajar dan an-Nawawi menjelaskan bahwa qiyas (analogi) perak kepada emas dan uang berlaku, sebagaimana dipahami para ulama dari hadits-hadits lain.
8. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.
Pada kasus penyesuaian usia unta, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad mengikuti rincian hadits ini secara harfiah. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki rincian berbeda pada sebagian kasus, namun semuanya sepakat pada prinsip: zakat diambil sesuai kadar syariat tanpa menzalimi pemilik harta. Yang paling kuat — sesuai zhahir hadits dan pemahaman al-Bukhari, Abu Dawud, serta Ibnu Hajar — adalah mengikuti rincian hadits ini sebagaimana adanya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ yang mulia — meriwayatkan surat ini dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas, dan ia menyebutkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq menulisnya untuk para petugas zakat. Ketika Abu Bakar menjadi khalifah, beliau mengirim surat ini kepada para amil (petugas zakat) agar mereka mengambil zakat persis sesuai kadar yang ditetapkan Nabi ﷺ, tidak lebih dan tidak kurang. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga sunnah dalam urusan harta — karena zakat adalah ibadah, bukan sekadar pungutan. Umar bin al-Khaththab pun dikenal tegas menegur petugas yang berbuat zalim dalam mengambil zakat. Hikmahnya: amanah dalam harta adalah bagian dari iman.
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan zakat sesuai kadar syariat — tidak menolak kewajiban, tidak pula menambah melebihi ketentuan.
- Bagi yang memiliki hewan ternak atau uang, pelajari nishab dan kadarnya agar ibadah zakat benar.
- Jangan memanipulasi harta (memecah atau menggabung) untuk menghindari zakat.
- Bagi petugas zakat: ambillah dengan adil, lembut, dan tanpa menzalimi.
- Jika ragu pada rincian teknis, tanyakan kepada ulama terpercaya di daerah Anda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.