Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat Witir bukanlah shalat wajib seperti shalat lima waktu, melainkan sunnah yang ditetapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — sebagai sahabat yang sangat dekat dan berilmu — menegaskan hal ini agar umat tidak menyangka Witir itu fardhu. Meski bukan wajib, Witir tetap sangat dianjurkan dan sebaiknya tidak ditinggalkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Musnad Ahmad no. 652, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه):
> الْوَتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ مِثْلَ الصَّلَاةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Terjemahan: "Shalat Witir bukanlah suatu kewajiban seperti shalat (fardhu), tetapi ia adalah sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ."
Ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang shalat-shalat sunnah dan keutamaan mengikuti Nabi ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
> وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
QS. An-Nur [24]: 56
> وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat."
Hadits pendukung dari sahabat lain, diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dari Ali رضي الله عنه juga, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah itu Witr (Maha Esa) dan mencintai yang witir (ganjil), maka berwitirlah wahai ahli Al-Qur'an."
Kaitan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau berpendapat Witir tidak wajib, hanya sunnah muakkadah.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga berpendapat Witir bukan fardhu, melainkan sunnah yang ditekankan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat Witir wajib (dalam madzhabnya), namun ini dipahami sebagai wajib 'amali (harus dikerjakan) bukan setingkat fardhu lima waktu — sebab dalil-dalil shahih menegaskan Witir bukan pengganti shalat fardhu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur ulama berpegang pada hadits Ali ini dan hadits-hadits semisal, bahwa Witir tidak wajib.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata "hatm" (حَتْم) berarti sesuatu yang pasti/wajib. Ali رضي الله عنه menegaskan bahwa Witir bukanlah kewajiban seperti shalat lima waktu yang jika ditinggalkan berdosa dan harus diqadha. Akan tetapi ia adalah sunnah — yakni jalan yang ditempuh dan diperintahkan Rasulullah ﷺ secara tidak wajib.
Pemahaman ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal — dalam riwayat-riwayat dari beliau, Witir adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Beliau tidak mewajibkannya, dan ini sejalan dengan hadits Ali di atas.
- Imam asy-Syafi'i — dalam Al-Umm, beliau menyatakan Witir sunnah, dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya, namun sangat dianjurkan. Beliau berdalil dengan hadits Ali ini dan hadits dari Thalq bin Ali bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Witir itu hak atas setiap muslim" — dipahami sebagai penekanan, bukan kewajiban fardhu.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Muslim menyimpulkan: Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat Witir tidak wajib, dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil-dalil shahih.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits yang menyebut "perintah" Witir dipahami sebagai perintah sunnah, bukan fardhu, karena ada qarinah (indikasi) dari hadits Ali ini dan hadits-hadits lain yang menegaskan Witir bukan seperti shalat fardhu.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengerjakan Witir, baik dalam perjalanan maupun di rumah, dan menganjurkan umatnya untuk tidak meninggalkannya — namun tidak sampai derajat wajib.
Perbedaan pendapat:
- Abu Hanifah: Witir wajib (berdosa jika sengaja ditinggalkan tanpa uzur), namun bukan fardhu seperti shalat lima waktu.
- Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad): Witir sunnah muakkadah, tidak berdosa jika ditinggalkan, tetapi sangat dianjurkan.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur — bahwa Witir sunnah muakkadah, bukan wajib — karena hadits Ali ini shahih dan tegas, serta didukung riwayat-riwayat lain. Namun, karena Nabi ﷺ hampir tidak pernah meninggalkannya, seorang muslim sebaiknya berusaha menjaga Witir setiap malam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — yang dikenal sebagai salah satu sahabat paling faqih dan paling dekat dengan Nabi ﷺ — pernah ditanya tentang shalat Witir. Beliau menjawab dengan tegas: "Witir bukanlah kewajiban seperti shalat (fardhu), tetapi ia adalah sunnah yang ditetapkan Rasulullah ﷺ."
Jawaban ini menunjukkan keilmuan Ali yang mendalam: beliau tidak ingin umat berlebihan (ghuluw) dengan menganggap Witir sebagai fardhu, namun juga tidak ingin umat meremehkannya. Ini adalah sikap tawassuth (pertengahan) yang diajarkan Nabi ﷺ.
Dalam riwayat lain, Ibnu Umar رضي الله عنه pernah berkata: "Barangsiapa mengerjakan shalat malam, hendaklah ia jadikan akhir shalatnya sebagai Witir, karena Nabi ﷺ memerintahkan hal itu." (HR. Bukhari & Muslim). Ini menunjukkan betapa ditekankannya Witir, meski bukan wajib.
Hikmah: Islam mengajarkan keseimbangan — tidak menambah-nambah kewajiban yang tidak Allah wajibkan, namun juga tidak meremehkan sunnah yang telah dicontohkan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Witir bukan shalat wajib — tidak berdosa jika ditinggalkan, namun sangat dianjurkan.
- Witir adalah sunnah muakkadah — Nabi ﷺ hampir tidak pernah meninggalkannya, baik di rumah maupun dalam perjalanan.
- Waktu Witir — setelah shalat Isya hingga sebelum Subuh, dan sebaiknya dijadikan penutup shalat malam.
- Jumlah rakaat — minimal 1 rakaat, dan yang paling utama 3 rakaat (dengan satu salam atau dua salam), atau 5, 7, 9, 11 rakaat.
- Jangan tinggalkan — meski bukan wajib, usahakan menjaga Witir setiap malam, karena ia adalah wasiat Nabi ﷺ kepada umatnya.
- Jangan ghuluw — jangan menganggapnya fardhu, dan jangan pula meremehkannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.