Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua larangan Nabi ﷺ: (1) larangan berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, dan (2) larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari (pada kondisi tertentu). Hadits ini juga menunjukkan sunnahnya shalat Id lalu memberi nasihat (khutbah) kepada manusia, sebagaimana dilakukan Ali dan Utsman رضي الله عنهما.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait puasa dan syariat:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
﴿شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾
Terjemahan ringkas: "Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur'an... Barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa; dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka (ganti) sebanyak hari yang ditinggalkan di hari-hari lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan."
Ayat ini menjadi dasar bahwa puasa adalah ibadah yang waktunya ditentukan syariat, sehingga hari-hari tertentu dilarang berpuasa karena merupakan hari raya dan hari makan-minum.
Hadits terkait:
- Hadits Abu Ubaid (mantan budak Abdurrahman bin Azhar) — Musnad Ahmad no. 510, dari jalur Utsman bin Umar → Ibnu Abi Dzi'b → Sa'id bin Khalid bin Abdullah bin Qarizh → Abu Ubaid. Ini adalah hadits yang Anda tanyakan.
- Makna larangan puasa dua hari raya juga shahih dari hadits Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim: Nabi ﷺ melarang puasa dua hari: hari Idul Fitri dan hari Idul Adha.
- Larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari terdapat dalam Shahih Muslim dari hadits Salamah bin al-Akwa' رضي الله عنه, dan Shahih al-Bukhari dari hadits Aisyah رضي الله عنها, dengan penjelasan bahwa larangan itu muncul karena ada rombongan orang miskin yang datang, lalu Nabi ﷺ membolehkan menyimpan setelah itu.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnadnya; beliau dikenal sangat berhati-hati dalam meriwayatkan dan menyusun Musnad berdasarkan nama sahabat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan larangan puasa dua hari raya sebagai larangan yang tegas (haram).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari bersifat sementara karena ada sebab (kedatangan orang miskin), dan setelah sebab itu hilang, boleh menyimpannya.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif membahas hikmah hari raya sebagai hari makan, minum, dan zikir, sehingga tidak disyariatkan puasa.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki dua bagian penting:
Pertama: Larangan puasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha.
Abu Ubaid melihat Ali dan Utsman رضي الله عنهما shalat Id, lalu setelah selesai mereka mengingatkan manusia dan menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ melarang puasa pada dua hari tersebut. Para ulama di daftar kita menjelaskan bahwa hari raya adalah hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah, bukan hari puasa. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa larangan ini termasuk larangan yang tidak boleh dilanggar, karena hari raya adalah syiar Islam yang telah ditetapkan waktunya. Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa puasa pada dua hari raya tidak sah dan berdosa jika sengaja.
Kedua: Larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Ali رضي الله عنه mendengar Nabi ﷺ melarang agar daging kurban tidak tersisa setelah tiga hari. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa larangan ini muncul pada tahun tertentu ketika banyak orang miskin datang, sehingga Nabi ﷺ ingin agar daging kurban segera dibagikan. Setelah kondisi itu berubah, Nabi ﷺ membolehkan menyimpan daging kurban. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa larangan tersebut bukan larangan permanen, melainkan karena ada illat (sebab) tertentu.
Ketiga: Sunnah shalat Id dan khutbah/nasihat.
Hadits ini menunjukkan bahwa Ali dan Utsman shalat Id kemudian mengingatkan manusia. Ini sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ yang shalat Id lalu berkhutbah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hari raya adalah momentum untuk berkumpul, shalat, dan saling mengingatkan dalam kebaikan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Mengenai larangan menyimpan daging kurban, Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar sepakat bahwa larangan itu bersifat sementara karena sebab tertentu, dan setelah sebabnya hilang, boleh menyimpan. Adapun larangan puasa dua hari raya, seluruh ulama di daftar sepakat bahwa itu larangan tegas. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan larangan puasa dua hari raya bersifat haram, sedangkan larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari bersifat sementara dan kini boleh menyimpannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu tahun, Rasulullah ﷺ melarang para sahabat menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Para sahabat pun segera membagikan daging kurban mereka. Tidak lama kemudian, datang rombongan orang miskin dari pedalaman yang membutuhkan makanan. Nabi ﷺ lalu bersabda bahwa sekarang boleh menyimpan daging kurban, karena larangan sebelumnya disebabkan oleh kondisi tertentu. (Makna ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari Salamah bin al-Akwa' dan Shahih al-Bukhari dari Aisyah رضي الله عنها, serta dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)
Hikmahnya: syariat Islam memperhatikan kondisi dan kemaslahatan umat. Larangan bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk mendidik kita agar peka terhadap kebutuhan orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Jangan berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, karena Nabi ﷺ melarangnya. Hari raya adalah hari makan, minum, dan zikir.
- Shalat Id lalu mendengarkan nasihat/khutbah adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat seperti Ali dan Utsman رضي الله عنهما.
- Menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari kini boleh, karena larangan sebelumnya bersifat sementara karena ada sebab tertentu. Namun tetap utamakan berbagi kepada yang membutuhkan.
- Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits, jangan mengambil makna sendiri tanpa merujuk penjelasan mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.