Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa orang yang sedang berihram (haji atau umrah) tidak boleh melakukan akad nikah, tidak boleh menikahkan orang lain, dan tidak boleh melamar. Larangan ini disampaikan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu dari Nabi ﷺ, dan dipraktikkan oleh para sahabat seperti Aban bin Utsman. Tujuannya menjaga kekhusyukan ibadah haji/umrah dan menjauhi hal-hal yang mengarah pada syahwat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad (no. 466), dari Nubaih bin Wahb, dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْمُحْرِمُ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ
"Orang yang sedang ihram tidak menikah dan tidak menikahkan." (HR. Ahmad; dishahihkan oleh para ulama hadits seperti Al-Albani)
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Muslim dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu dengan lafaz:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ
"Orang yang berihram tidak menikah, tidak menikahkan, dan tidak melamar." (HR. Muslim)
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan ini adalah firman Allah:
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
"Barangsiapa menetapkan niat haji di bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats (berkata kotor/berhubungan suami istri), tidak boleh berbuat fasik, dan tidak boleh berbantah-bantahan dalam haji." (QS. Al-Baqarah [2]: 197)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "rafats" mencakup segala ucapan dan perbuatan yang mengarah pada syahwat, termasuk urusan nikah saat ihram. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama larangan akad nikah bagi orang yang berihram.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk hadits pokok dalam bab "nikah saat ihram". Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pembahasan yang kaya tentangnya:
Pertama, makna lafaz. "لَا يَنْكِحُ" berarti orang yang berihram tidak boleh menjadi pihak yang melakukan akad untuk dirinya sendiri. "وَلَا يُنْكِحُ" berarti tidak boleh menjadi wali yang menikahkan orang lain. "وَلَا يَخْطُبُ" (dalam riwayat Muslim) berarti tidak boleh melamar. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh bentuk akad nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain sebagai wali.
Kedua, hukum akad nikah saat ihram. Jumhur ulama dari kalangan empat madzhab — Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah — berpendapat bahwa akad nikah saat ihram tidak sah. Dalilnya adalah hadits Utsman ini yang bersifat larangan tegas (nahi), dan larangan dalam akad menunjukkan rusaknya akad. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi pegangan utama.
Ketiga, perbedaan pendapat. Sebagian ulama seperti Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma (bukan dari daftar, namun pendapatnya dibantah oleh ulama daftar) pernah membolehkan, namun Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah tidak sah, berdasarkan hadits Utsman yang shahih dan jelas. Imam At-Tirmidzi juga menyatakan bahwa amal para sahabat seperti Umar, Ali, dan Ibnu Umar mengikuti larangan ini.
Keempat, hikmah larangan. Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa ihram adalah keadaan menanggalkan syahwat duniawi untuk menghadap Allah. Karena itu, segala hal yang mengarah pada syahwat — termasuk nikah dan lamaran — dilarang agar hati fokus pada ibadah. Ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 197 di atas.
Kelima, jika akad tetap dilakukan. Menurut Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i, akadnya batal dan harus diulang setelah tahallul (selesai ihram). Jika sudah terjadi hubungan suami istri, maka ada konsekuensi fidyah menurut sebagian ulama, namun ini masuk bab tersendiri.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Nubaih bin Wahb — seorang tabi'in — menyaksikan sendiri peristiwa ini. Umar bin Ubaidullah (cucu Umar bin Khattab) ingin menikahkan putranya saat sedang berihram. Aban bin Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, yang saat itu menjadi gubernur Madinah dan termasuk ulama tabi'in, langsung melarangnya dan menyampaikan hadits dari ayahnya, Utsman bin Affan, bahwa Nabi ﷺ melarang hal itu. Umar bin Ubaidullah pun mengurungkan niatnya. Kisah ini menunjukkan bagaimana para tabi'in sangat berhati-hati dalam menjaga sunnah dan langsung mengingatkan saudaranya dengan dalil, bukan dengan emosi. (Disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Imam Muslim dalam Shahihnya.)
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berihram: Jangan melakukan akad nikah, menjadi wali nikah, atau melamar selama dalam keadaan ihram, baik haji maupun umrah.
- Jika ingin menikah saat haji/umrah: Tundalah akad sampai tahallul (selesai ihram), meski lamaran bisa dilakukan sebelum ihram.
- Bagi wali: Jangan menikahkan orang lain saat Anda sedang berihram.
- Ikuti pendapat jumhur (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) bahwa akad saat ihram tidak sah, berdasarkan hadits Utsman yang shahih.
- Jaga kekhusyukan ibadah: Ihram adalah waktu menjauhi syahwat, termasuk urusan nikah, agar hati fokus kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.