Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan dialog antara Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhuma tentang hukum tamattu' (melaksanakan Umrah terlebih dahulu, lalu bertahallul, kemudian berihram lagi untuk Haji). Utsman pernah melarangnya, lalu Ali mengingatkannya bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya, dan Utsman pun mengakui hal itu. Ini menunjukkan bahwa tamattu' adalah sunnah yang pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, dan para sahabat saling mengingatkan dengan dalil, bukan dengan pertengkaran.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
"Maka apabila kamu telah merasa aman, maka barang siapa yang mengerjakan tamattu' (Umrah) hingga Haji, maka wajib atasnya berhadyu (menyembelih hewan) yang mudah didapat."
(QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 402), dari jalur Yahya bin Sa'id al-Qaththan, dari Ibnu Harmalah, dari Sa'id bin al-Musayyib (seorang Tabi'in besar, salah satu ulama daftar rujukan kita).
Makna hadits: Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah melarang tamattu', lalu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya, dan Utsman mengakui kebenaran itu.
Kaitan dengan ulama:
- Sa'id bin al-Musayyib (Tabi'in, perawi hadits ini) dikenal sebagai salah satu fuqaha Madinah yang paling kuat hafalannya dan paling tinggi kedudukannya dalam fatwa.
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, menunjukkan perhatian beliau terhadap hadits-hadits yang berkaitan dengan fiqih ibadah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits semacam ini menjadi dalil utama bolehnya tamattu'.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan sebuah peristiwa ketika Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pergi menunaikan Haji. Di tengah jalan, beliau melarang orang-orang melakukan tamattu'. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang mendengar hal itu kemudian berihram untuk Umrah bersama para sahabatnya, sebagai bentuk penegasan bahwa tamattu' itu boleh dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.
Ketika Ali bertanya kepada Utsman: "Bukankah engkau melarang tamattu'?" Utsman menjawab: "Benar." Ali bertanya lagi: "Apakah engkau tidak mendengar bahwa Rasulullah ﷺ melakukan tamattu'?" Utsman menjawab: "Benar (aku mendengarnya)."
Pemahaman ulama:
- Sa'id bin al-Musayyib meriwayatkan peristiwa ini dengan sanad yang jelas, menunjukkan bahwa beliau memandang penting untuk menyampaikan dialog ilmiah antara dua khalifah besar ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya memasukkan hadits ini sebagai dalil bahwa tamattu' adalah sunnah yang tetap. Beliau dikenal sangat ketat dalam memegang hadits, dan meriwayatkan hadits ini menunjukkan pengakuan beliau terhadap keabsahannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan pendapat di kalangan sahabat tentang tamattu' adalah perbedaan ijtihad, bukan perbedaan dalam mengingkari sunnah. Utsman radhiyallahu 'anhu tidak menolak hadits, tetapi beliau memiliki pandangan tersendiri yang mungkin didasarkan pada pertimbangan tertentu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan adab para sahabat dalam berdialog: Ali mengingatkan dengan dalil, dan Utsman menerima dalil tersebut tanpa merasa tersinggung.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa tamattu' adalah salah satu bentuk Haji yang disyariatkan, dan Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk melakukannya pada Haji Wada'.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dari daftar kita, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa tamattu' adalah yang paling utama bagi orang yang tidak membawa hadyu. Sedangkan Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i memiliki pandangan yang lebih rinci. Namun, kesimpulan yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa tamattu' itu boleh dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, sebagaimana ditegaskan dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu ketika, Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu sedang dalam perjalanan menuju Haji. Di tengah jalan, beliau melarang orang-orang melakukan tamattu'. Ketika berita itu sampai kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau tidak marah, tidak mencela, dan tidak membuat keributan. Beliau hanya berkata kepada para sahabatnya: "Jika dia berangkat, berangkatlah kalian."
Lalu Ali dan para sahabatnya berihram untuk Umrah. Utsman radhiyallahu 'anhu tidak menegur mereka. Kemudian Ali bertanya dengan lembut: "Bukankah engkau melarang tamattu'?" Utsman menjawab: "Benar." Ali bertanya lagi: "Apakah engkau tidak mendengar bahwa Rasulullah ﷺ melakukan tamattu'?" Utsman menjawab: "Benar."
Perhatikanlah adab para sahabat: Ali tidak menuduh Utsman mengingkari sunnah, dan Utsman tidak merasa tersinggung dengan pertanyaan Ali. Keduanya adalah khalifah, keduanya adalah sahabat Nabi ﷺ, dan keduanya saling menghormati. Inilah pelajaran berharga bagi kita: dalam berbeda pendapat, kita tetap menjaga adab dan ukhuwah.
Kesimpulan Praktis
- Tamattu' adalah sunnah yang sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, sebagaimana ditegaskan dalam hadits ini dan ayat Al-Qur'an.
- Perbedaan pendapat di kalangan sahabat bukanlah alasan untuk saling mencela, tetapi hendaknya diselesaikan dengan dalil dan adab yang baik.
- Mengingatkan dengan lembut adalah cara para sahabat dalam menyampaikan kebenaran, bukan dengan kekerasan atau penghinaan.
- Menerima dalil dengan lapang dada adalah sifat orang beriman, sebagaimana Utsman radhiyallahu 'anhu mengakui kebenaran hadits Nabi ﷺ.
- Bagi yang melaksanakan tamattu', hendaknya menyembelih hadyu (hewan kurban) sesuai kemampuan, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.