Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah riwayat dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu yang menegaskan bahwa tamattu' dalam ibadah haji (yaitu menggabungkan umrah dan haji dengan bertahallul di antara keduanya) adalah perkara yang disyariatkan dan pernah dilakukan bersama Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar radhiyallahu 'anhu. Adapun larangan yang dinisbahkan kepada Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, para ulama menjelaskan bahwa itu bukanlah larangan terhadap hukum asalnya, melainkan kebijakan ijtihad beliau untuk kemaslahatan umat saat itu, agar ibadah haji tidak ditinggalkan dan kaum muslimin tidak terus-menerus dalam keadaan ihram. Tamattu' tetap boleh dilakukan berdasarkan dalil-dalil yang sahih, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
"Maka bagi siapa yang tamattu' (melakukan umrah sebelum haji) dengan bersenang-senang, maka (wajib menyembelih) hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat."
(QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini secara jelas menyebutkan dan mensyariatkan tamattu' dalam haji, dan ini adalah dalil utama bahwa tamattu' itu disyariatkan.
Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 369) dari jalur Qatadah dari Abu Nadrah dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1216) dengan redaksi yang serupa.
Dalam Shahih Muslim, dari Jabir radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Kami bertamattu' pada masa Rasulullah ﷺ, lalu kami beristri (dengan mut'ah), kemudian kami bertahallul. Maka turunlah ayat: 'Maka bagi siapa yang tamattu' dengan umrah kepada haji...'"
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil disyariatkannya tamattu' dalam haji, dan beliau menyebutkan bahwa para sahabat mempraktikkannya di masa Nabi ﷺ.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tamattu' adalah salah satu dari tiga cara berhaji yang dibolehkan, dan beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama membolehkannya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Al-Arba'in dan kitab-kitab hajinya menjelaskan bahwa tamattu' adalah salah satu cara berhaji yang paling utama bagi orang yang tidak membawa hadyu (hewan kurban), berdasarkan hadits-hadits sahih.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
1. Tamattu' dalam haji adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat.
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dengan tegas menyatakan: "Kami bertamattu' bersama Rasulullah ﷺ." Ini adalah pengakuan langsung dari seorang sahabat besar yang ikut dalam haji Wada' bersama Nabi ﷺ. Bahkan dalam riwayat 'Affan disebutkan: "Dan bersama Abu Bakar" — artinya praktik ini berlanjut setelah Nabi ﷺ wafat, di masa kekhalifahan Abu Bakar radhiyallahu 'anhu.
2. Larangan Umar bin Khattab adalah ijtihad, bukan perubahan hukum syariat.
Ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau melarang tamattu' secara terus-menerus. Namun perlu dipahami konteksnya. Umar berkata: "Al-Qur'an adalah Al-Qur'an dan Rasulullah ﷺ adalah Rasul." Maksudnya, beliau tidak mengingkari bahwa tamattu' itu pernah ada di masa Nabi ﷺ. Namun beliau melarangnya karena alasan kemaslahatan — yaitu agar kaum muslimin tidak menjadikan umrah di bulan-bulan haji sebagai kebiasaan yang membuat mereka meninggalkan kewajiban haji, atau karena alasan lain yang bersifat ijtihad.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan Umar ini adalah ijtihad beliau untuk mencegah orang-orang dari terus-menerus bertamattu' sehingga mereka tidak sempat menyempurnakan ibadah haji dengan tenang. Namun beliau menegaskan bahwa tamattu' tetap dibolehkan berdasarkan nash Al-Qur'an dan hadits-hadits sahih.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan panjang lebar tentang masalah ini dan menyimpulkan bahwa tamattu' adalah salah satu cara berhaji yang sah dan dibolehkan, dan larangan Umar adalah ijtihad yang tidak menghapus hukum asalnya.
3. Perbedaan antara mut'ah haji dan mut'ah nikah.
Dalam hadits ini, Umar menyebutkan dua macam mut'ah: mut'ah haji dan mut'ah wanita (nikah mut'ah). Adapun mut'ah nikah, maka hukumnya telah dihapus (diharamkan) berdasarkan hadits-hadits sahih, di antaranya hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ melarang mut'ah nikah pada saat Perang Khaibar. Adapun mut'ah haji, maka hukumnya tetap disyariatkan.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa tamattu' dalam haji adalah boleh dan lebih utama daripada ifrad (haji saja tanpa umrah) bagi orang yang tidak membawa hadyu, berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadits.
4. Sikap para sahabat yang berbeda pendapat.
Ibnu Az-Zubair melarang tamattu' dan Ibnu Abbas menganjurkannya. Ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat di kalangan sahabat adalah hal yang wajar, dan masing-masing memiliki dalil. Namun yang menjadi pegangan adalah dalil yang paling kuat, yaitu Al-Qur'an dan hadits sahih yang membolehkan tamattu'.
Imam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa tamattu' adalah boleh dan merupakan salah satu cara berhaji yang disyariatkan, dan beliau menguatkan pendapat yang membolehkannya berdasarkan dalil-dalil yang sahih.
Story Telling
Ada kisah menarik yang diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1563), dari Abu Nadrah, beliau berkata:
"Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu menyuruh orang-orang untuk bertamattu', sedangkan Ibnu Az-Zubair melarangnya. Maka aku menyebutkan hal ini kepada Jabir bin Abdullah, lalu beliau berkata: 'Hadits ini terjadi di tanganku. Kami bertamattu' bersama Rasulullah ﷺ.'"
Kemudian Jabir berkata: "Ketika Umar bin Khattab melarangnya, kami tidak meninggalkannya (tidak berhenti melakukannya), karena kami lebih mengikuti Rasulullah ﷺ daripada mengikuti Umar."
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat menghormati Khalifah Umar, namun ketika ada dalil yang jelas dari Nabi ﷺ, mereka tetap berpegang pada sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah sumber utama, dan ijtihad para pemimpin tidak boleh mengalahkan nash yang sahih.
Kesimpulan Praktis
- Tamattu' dalam haji adalah disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 196) dan hadits-hadits sahih, serta praktik Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Larangan Umar bin Khattab adalah ijtihad untuk kemaslahatan saat itu, bukan penghapusan hukum syariat.
- Bolehnya berbeda pendapat di kalangan sahabat dalam masalah ijtihad, namun yang menjadi pegangan adalah dalil yang paling kuat.
- Bagi yang ingin berhaji, boleh memilih salah satu dari tiga cara: ifrad, tamattu', atau qiran. Namun tamattu' adalah yang paling utama bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan hadits-hadits sahih.
- Jangan menjadikan perbedaan pendapat sebagai sebab perpecahan, karena semua cara berhaji tersebut sah dan diterima.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.