Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ memakai sutra bagi laki-laki, kecuali dalam kadar yang sangat sedikit, yaitu sekadar dua jari. Larangan ini bersifat umum, dan pengecualiannya sangat terbatas. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah bagian kecil dari sutra yang dijadikan hiasan pada pakaian, seperti garis-garis atau hiasan di tepi kain, bukan memakai pakaian yang seluruhnya atau sebagian besarnya dari sutra.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ahmad:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat lain, hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat yang sama.
Teks Hadits (sebagaimana dalam riwayat):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، وَحَجَّاجٌ، قَالَ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عُثْمَانَ النَّهْدِيَّ، قَالَ جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ وَنَحْنُ بِأَذْرَبِيجَانَ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ فَرْقَدٍ أَوْ بِالشَّامِ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحَرِيرِ إِلَّا هَكَذَا أُصْبُعَيْنِ
Makna Ringkas:
Rasulullah ﷺ melarang memakai sutra, kecuali sekadar dua jari (sebagai hiasan kecil).
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
"Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS. Al-A'raf [7]: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya perhiasan dan makanan yang baik itu halal, namun ada hal-hal khusus yang diharamkan oleh syariat, seperti sutra bagi laki-laki, karena mengandung unsur kesombongan dan menyerupai wanita.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada Kitab Libas (Bab: لبس الحرير) dengan lafaz yang semakna.
- Imam Muslim juga meriwayatkannya dalam Shahih-nya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah haram, dan pengecualian dua jari itu adalah untuk hiasan kecil yang tidak lazim dipakai sebagai pakaian utama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ukuran dua jari ini, namun pendapat yang kuat adalah bahwa itu adalah kadar minimal yang dimaafkan untuk hiasan, seperti garis-garis pada pakaian atau hiasan di kerah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang haramnya sutra bagi laki-laki. Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab telah bersepakat (ijma') bahwa laki-laki haram memakai pakaian yang terbuat dari sutra murni. Ini adalah perkara yang sudah diketahui dalam agama secara pasti.
Namun, yang menjadi bahasan adalah tentang kadar yang dikecualikan. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ bersabda: "Kecuali sekadar ini - dua jari." Para ulama berbeda pendapat dalam memahami maksudnya:
- Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah hiasan pada pakaian yang lebarnya tidak lebih dari dua jari, seperti garis-garis sutra pada kain wol atau katun. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
- Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah bagian tepi pakaian atau kerah yang dihias dengan sutra selebar dua jari. Ini juga termasuk dalam pengertian umum.
- Pendapat ketiga: Sebagian ulama memaknai dua jari ini sebagai ukuran maksimal yang dimaafkan, dan jika lebih dari itu maka dihukumi haram. Ini adalah pendapat yang lebih hati-hati.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan sutra dalam kadar yang sedikit untuk hiasan, selama tidak menjadi pakaian utama. Beliau juga menukil perkataan Imam al-Khathabi bahwa yang dimaksud adalah hiasan pada pakaian, bukan memakai sutra secara keseluruhan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah haram, kecuali dalam kadar yang sangat sedikit. Beliau mencontohkan seperti hiasan di kerah baju atau di tepi kain yang lebarnya tidak lebih dari dua jari.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa sutra haram bagi laki-laki secara mutlak, kecuali dalam kadar yang sedikit untuk hiasan sebagaimana disebutkan dalam hadits. Adapun jika sutra itu dicampur dengan bahan lain seperti katun atau wol, maka hukumnya tergantung pada kadar campurannya. Jika bahan sutranya dominan, maka haram; jika tidak dominan, maka dimaafkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sangat tegas dalam masalah ini. Suatu ketika beliau melihat seorang laki-laki memakai pakaian sutra, maka beliau melarangnya dan berkata: "Janganlah kalian memakainya, karena Rasulullah ﷺ telah melarangnya." (HR. Ahmad)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam mengikuti larangan Nabi ﷺ, meskipun sutra adalah pakaian yang mewah dan mahal pada masa itu. Mereka lebih memilih ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya daripada mengikuti hawa nafsu dan kemewahan dunia.
Kesimpulan Praktis
- Laki-laki haram memakai pakaian yang seluruhnya atau sebagian besarnya terbuat dari sutra.
- Diperbolehkan memakai sutra dalam kadar yang sangat sedikit sebagai hiasan, seperti garis-garis kecil, hiasan kerah, atau tepi kain yang lebarnya tidak lebih dari dua jari.
- Perlu kehati-hatian dalam membeli pakaian, periksa komposisi bahan. Jika kandungan sutranya dominan, sebaiknya dihindari.
- Bagi wanita, sutra adalah halal karena tidak ada larangan bagi mereka. Namun tetap harus menjaga adab berpakaian syar'i.
- Hikmah larangan ini adalah untuk mencegah kesombongan dan kemewahan yang berlebihan, serta menjaga kejantanan dan kesederhanaan kaum laki-laki.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.