حَدَّثَنَا أَبُو الْمُنْذِرِ، إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُمَرَ أُرَاهُ عَنِ حَجَّاجٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَتَلَ رَجُلٌ ابْنَهُ عَمْدًا فَرُفِعَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَجَعَلَ عَلَيْهِ مِائَةً مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثِينَ حِقَّةً وَثَلَاثِينَ جَذَعَةً وَأَرْبَعِينَ ثَنِيَّةً وَقَالَ لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ وَلَوْلَا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُقْتَلُ وَالِدٌ بِوَلَدِهِ لَقَتَلْتُكَ.
Diriwayatkan dari ‘Amr bin Shu’aib dari ayahnya bahwa kakeknya berkata: Seorang laki-laki membunuh anaknya sendiri dengan sengaja dan kasus tersebut dirujuk kepada Umar bin al-Khattab (رضي الله عنه), yang memutuskan bahwa si pembunuh harus membayar diyah sebanyak seratus unta: tiga puluh unta betina yang berusia tiga tahun, tiga puluh unta betina yang berusia empat tahun, dan empat puluh unta betina yang berusia lima tahun. Ia berkata: Dan si pembunuh tidak mewarisi apa pun. Seandainya aku tidak mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata, 'Tidak boleh seorang ayah dibunuh karena anaknya,' pasti aku akan mengeksekusimu.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
