Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua pelajaran besar: (1) Perintah untuk mengajarkan keterampilan yang bermanfaat, yaitu berenang dan memanah, sebagai bentuk persiapan kekuatan dalam Islam; (2) Penetapan hukum waris dan tanggung jawab diyat (tebusan) bagi orang yang tidak memiliki ahli waris, di mana paman (dari pihak ibu) berhak menjadi ahli waris, dan Allah serta Rasul-Nya menjadi pelindung bagi yang tidak memiliki pelindung. Hadits ini juga menunjukkan bagaimana para sahabat saling berkorespondensi dalam masalah-masalah hukum yang pelik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ahmad:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari sahabat Abu Umamah bin Sahl, bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menulis surat kepada Abu Ubaidah bin al-Jarrah radhiyallahu 'anhu. Dalam suratnya, Umar memerintahkan agar mengajarkan anak-anak berenang dan para pejuang memanah. Kemudian terjadi musibah: anak panah yang tersasar mengenai seorang anak dan membunuhnya. Anak tersebut berada dalam asuhan pamannya. Abu Ubaidah bertanya kepada Umar tentang siapa yang berhak menerima diyat, maka Umar menjawab bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"اللَّهُ وَرَسُولُهُ مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ، وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ"
"Allah dan Rasul-Nya adalah pelindung bagi orang yang tidak memiliki pelindung, dan paman (dari pihak ibu) adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris."
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Anfal [8]: 60
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang, yang dengan itu kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu."
Ayat ini menjadi dasar anjuran mempersiapkan kekuatan, termasuk keterampilan memanah dan berenang yang merupakan bagian dari kekuatan fisik.
Hadits lain yang terkait:
Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik..." (HR. Muslim dari Syaddad bin Aus). Ini menunjukkan Islam mengajarkan keterampilan yang baik dan benar.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan para ulama seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menyebutkan tentang pentingnya latihan memanah dan berkuda sebagai persiapan jihad.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan tentang hukum waris bagi kerabat yang tidak memiliki ahli waris langsung, termasuk pembahasan tentang paman dari pihak ibu.
Penjelasan Rinci
Pertama: Perintah Mengajarkan Berenang dan Memanah
Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah yang bijaksana memahami betul pentingnya persiapan kekuatan bagi umat Islam. Beliau menulis surat kepada Abu Ubaidah bin al-Jarrah yang saat itu menjadi gubernur di Syam, memerintahkan agar anak-anak diajari berenang dan para pejuang diajari memanah.
Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk penerapan firman Allah dalam QS. Al-Anfal: 60 tentang persiapan kekuatan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "kekuatan" dalam ayat ini mencakup segala bentuk kemampuan yang dapat digunakan untuk berperang di jalan Allah, termasuk keterampilan fisik seperti memanah dan berenang.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa memanah dan berenang termasuk keterampilan yang dianjurkan dalam Islam karena bermanfaat untuk menjaga kebugaran tubuh dan persiapan pertahanan. Ini bukan sekadar olahraga, tetapi bagian dari ibadah jika diniatkan untuk kekuatan umat.
Kedua: Hukum Waris dan Diyat bagi yang Tidak Memiliki Ahli Waris
Ketika anak panah yang tersasar mengenai anak tersebut dan membunuhnya, Abu Ubaidah bingung kepada siapa diyat harus diberikan karena anak tersebut tidak memiliki ahli waris yang jelas—dia hanya berada dalam asuhan pamannya. Maka Umar menjawab dengan sabda Nabi ﷺ:
- "Allah dan Rasul-Nya adalah pelindung bagi orang yang tidak memiliki pelindung" — Ini menunjukkan bahwa negara (dalam hal ini pemerintah Islam) bertanggung jawab atas orang-orang yang tidak memiliki pelindung atau wali. Diyat untuk korban yang tidak memiliki ahli waris akan diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).
- "Paman (dari pihak ibu) adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris" — Ini adalah penetapan hukum bahwa paman dari pihak ibu (al-khal) berhak mewarisi harta keponakannya jika tidak ada ahli waris lain yang lebih dekat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perhatian Islam terhadap keadilan dalam pembagian harta waris, dan bahwa kerabat dari pihak ibu tetap memiliki hak waris ketika tidak ada ahli waris dari pihak ayah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang detail hukum ini, namun yang terkuat adalah bahwa paman dari pihak ibu berhak menjadi ahli waris ketika tidak ada ahli waris lain yang lebih dekat, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
Ketiga: Pelajaran tentang Musyawarah dan Korespondensi Ilmiah
Hadits ini juga menunjukkan adab para sahabat dalam menyelesaikan masalah: Abu Ubaidah tidak serta-merta memutuskan sendiri, tetapi menulis kepada Umar yang lebih mengetahui sunnah Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita untuk bertanya kepada ahlinya ketika menghadapi masalah yang tidak kita ketahui hukumnya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sangat memperhatikan pendidikan generasi muda. Beliau tidak hanya sibuk dengan urusan pemerintahan, tetapi juga memikirkan masa depan umat. Suratnya kepada Abu Ubaidah bin al-Jarrah ini menunjukkan visi beliau yang jauh ke depan: umat Islam harus kuat secara fisik dan mental.
Abu Ubaidah bin al-Jarrah, yang dijuluki oleh Nabi ﷺ sebagai amin al-ummah (orang yang dipercaya umat ini), menerima perintah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Beliau mengatur jadwal latihan memanah bagi para pejuang dan latihan berenang bagi anak-anak. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi musibah yang tidak terduga—sebuah anak panah tersasar dan mengenai seorang anak.
Yang menarik, ketika menghadapi masalah ini, Abu Ubaidah tidak gegabah. Beliau menulis surat kepada Umar untuk bertanya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam urusan darah dan harta. Mereka tidak berani memutuskan sendiri tanpa dasar yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Umar menjawab dengan sabda Nabi ﷺ yang beliau hafal, menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga hadits-hadits Nabi ﷺ dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Jawaban Umar ini menjadi dasar hukum yang kemudian dipegang oleh para ulama setelahnya.
Kesimpulan Praktis
- Persiapkan kekuatan fisik dan keterampilan — Islam menganjurkan umatnya untuk memiliki keterampilan yang bermanfaat seperti berenang, memanah, dan olahraga lainnya sebagai bentuk persiapan kekuatan.
- Niatkan untuk kebaikan — Keterampilan yang kita pelajari sebaiknya diniatkan untuk kemaslahatan umat, bukan sekadar hobi atau gaya hidup.
- Bertanya kepada ahlinya — Ketika menghadapi masalah yang tidak kita ketahui hukumnya, jangan ragu untuk bertanya kepada ulama yang terpercaya, sebagaimana Abu Ubaidah bertanya kepada Umar.
- Perhatikan hak-hak orang lain — Islam sangat memperhatikan keadilan dalam pembagian harta waris dan tanggung jawab sosial, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki ahli waris.
- Jadilah pelindung bagi yang membutuhkan — Sebagaimana Allah dan Rasul-Nya menjadi pelindung bagi yang tidak memiliki pelindung, kita juga hendaknya peduli terhadap anak yatim dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.