Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang adab menerima pemberian atau gaji dari negara (atau atasan) tanpa meminta-minta dan tanpa mengharap-harap. Jika seseorang diberi harta tanpa ia meminta atau mengharapkannya, maka ia boleh menerimanya, bahkan dianjurkan. Namun, jika harta itu datang karena ia meminta atau mengharap-harap, maka ia tidak boleh mengambilnya. Ini adalah bimbingan langsung dari Nabi ﷺ kepada Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ahmad:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 279), dari Abdullah bin As-Sa'di radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1473) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1045) dengan redaksi yang serupa.
Teks Arab Hadits (bagian inti):
خُذْهُ فَإِمَّا أَنْ تَمَوَّلَهُ وَإِمَّا أَنْ تَصَدَّقَ بِهِ وَمَا آتَاكَ اللهُ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ لَهُ وَلَا سَائِلِهِ فَخُذْهُ وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ
Terjemahan: "Ambillah! Engkau boleh menjadikannya sebagai harta (simpanan) atau menyedekahkannya. Apa pun harta yang Allah berikan kepadamu tanpa engkau mengharap-harap dan tanpa engkau meminta, maka ambillah. Dan apa yang tidak demikian, maka janganlah engkau mengikuti (mengharapkannya) dengan hatimu."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menerima pemberian yang datang tanpa diminta dan tanpa mengharap-harap.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas hadits ini secara panjang lebar dan menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah untuk orang yang mengharap-harap atau meminta, bukan untuk orang yang diberi tanpa diminta.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki latar belakang yang sangat indah. Abdullah bin As-Sa'di radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang bekerja untuk negara. Ketika ia diberi upah (gaji), ia menolaknya karena ingin pahalanya menjadi sedekah bagi kaum muslimin. Ia merasa dirinya sudah kaya—ia punya budak dan kuda—sehingga ia tidak butuh gaji itu.
Namun, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu melarangnya melakukan hal itu. Umar berkata: "Jangan lakukan itu! Karena aku dulu juga melakukan seperti yang engkau lakukan. Rasulullah ﷺ memberiku pemberian, lalu aku berkata: 'Berikanlah kepada orang yang lebih fakir dariku.' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Ambillah! Engkau boleh menjadikannya sebagai harta atau menyedekahkannya.'"
Pelajaran penting dari hadits ini:
- Larangan menolak pemberian yang halal tanpa alasan syar'i. Umar awalnya menolak pemberian Nabi ﷺ karena merasa ada yang lebih membutuhkan. Namun Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengambil, karena menolak pemberian tanpa alasan bisa menimbulkan rasa tidak enak bagi pemberi, dan bisa jadi itu adalah rezeki yang Allah titipkan.
- Boleh menerima pemberian/gaji tanpa meminta. Jika seseorang diberi harta oleh negara atau atasan tanpa ia meminta dan tanpa ia mengharap-harap, maka ia boleh menerimanya. Ini bukan termasuk meminta-minta yang tercela.
- Larangan mengharap-harap dan meminta. Jika seseorang mengharap-harap atau meminta sesuatu, maka ia tidak boleh mengambilnya, karena itu menunjukkan sikap tamak dan tidak sabar.
Pandangan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa pemberian yang datang tanpa diminta adalah hal yang baik untuk diterima, selama pemberinya ikhlas dan hartanya halal.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa menerima gaji dari pekerjaan yang halal adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan dianjurkan, selama tidak melalaikan kewajiban.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menerima hadiah atau pemberian yang tidak diminta, dan ini bukan termasuk meminta-minta yang dilarang.
Perbedaan antara "mengharap-harap" dan "tidak mengharap-harap":
- Tidak mengharap-harap: Seseorang tidak memikirkan, tidak berangan-angan, dan tidak berusaha mendapatkan pemberian itu. Ketika datang, ia menerimanya dengan rasa syukur.
- Mengharap-harap: Seseorang berangan-angan, berusaha, atau bahkan meminta agar diberi. Ini yang dilarang, karena menunjukkan ketergantungan kepada makhluk dan hilangnya tawakkal kepada Allah.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, seorang ulama besar dari kalangan Tabi'in. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang diberi hadiah oleh penguasa. Al-Hasan berkata: "Jika engkau tidak meminta dan tidak mengharap-harap, maka terimalah. Karena itu adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadamu. Namun jika engkau meminta atau mengharap-harap, maka tinggalkanlah."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami betul ajaran Nabi ﷺ ini. Mereka tidak serta-merta menolak pemberian, tetapi juga tidak tamak untuk meminta. Mereka menjaga hati mereka agar tidak terikat kepada harta dan tidak mengharap-harap pemberian manusia.
Hikmah dari kisah ini: Sikap pertengahan (wasathiyah) dalam masalah harta. Kita tidak boleh terlalu zuhud sehingga menolak rezeki halal yang Allah kirimkan, dan kita juga tidak boleh tamak sehingga meminta-minta dan mengharap-harap pemberian manusia.
Kesimpulan Praktis
- Terimalah pemberian/gaji yang halal yang datang tanpa engkau meminta dan tanpa engkau mengharap-harap. Ini adalah rezeki dari Allah yang patut disyukuri.
- Jangan menolak pemberian tanpa alasan syar'i, karena bisa menyinggung pemberi dan bisa jadi itu adalah hak yang Allah titipkan untukmu.
- Jangan meminta-minta dan jangan mengharap-harap pemberian orang lain. Ini adalah sikap yang mulia dan menjaga kehormatan diri.
- Jika engkau menerima gaji dari pekerjaan, niatkan untuk membantu dirimu dan keluargamu, serta sebagian untuk bersedekah kepada yang membutuhkan.
- Jaga hati dari ketamakan, karena tamak adalah penyakit yang merusak keikhlasan dan ketenangan jiwa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.