Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Sayyar bin al-Ma'roor, bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu dalam khutbahnya mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ membangun Masjid Nabawi bersama para Muhajirin dan Anshar. Ketika masjid sangat penuh, beliau membolehkan seseorang sujud di atas punggung saudaranya (karena darurat), dan beliau melarang shalat di jalan, memerintahkan agar shalat di dalam masjid. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat bersemangat menjaga shalat berjamaah, dan bagaimana Islam memberi keringanan saat keadaan darurat.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah."
Ayat ini menjadi dasar kaidah umum bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kemampuan hamba-Nya, sehingga dalam keadaan darurat (seperti masjid yang sangat penuh) ada keringanan yang diberikan.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Umar bin al-Khaththab, no. 217), dari jalur Sulaiman bin Dawud Abu Dawud, dari Sallam (Abu al-Ahwash), dari Simak bin Harb, dari Sayyar bin al-Ma'roor, dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para sahabat terkadang shalat dalam keadaan sangat berdesakan, dan ini menunjukkan semangat mereka menjaga jamaah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa syariat memberi keringanan dalam keadaan darurat, namun keringanan itu tidak dijadikan kebiasaan.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (karyanya) menekankan pentingnya menjaga shalat berjamaah di masjid, karena itulah yang diperintahkan Umar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Masjid Nabawi dibangun bersama para sahabat.
Umar radhiyallahu 'anhu mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ membangun masjid ini bersama Muhajirin dan Anshar. Ini menunjukkan bahwa masjid adalah pusat kehidupan kaum muslimin, dibangun dengan kerja sama dan pengorbanan. Ibn Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa pembangunan Masjid Nabawi dilakukan dengan semangat gotong royong yang luar biasa.
Kedua: Keringanan saat masjid sangat penuh.
Ucapan Umar: "Jika keadaan terlalu ramai, maka salah satu dari kalian hendaknya sujud di atas punggung saudaranya" — ini menunjukkan bahwa dalam keadaan darurat yang sangat sempit, sujud bisa dilakukan di atas punggung saudara yang ada di depannya. Ini bukanlah keadaan normal, melainkan keringanan darurat.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat fiqihnya menyebutkan bahwa hal ini berlaku ketika benar-benar tidak ada ruang untuk sujud di lantai. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat selalu memberi solusi dalam keadaan darurat, namun solusi darurat tidak dijadikan aturan umum.
Ketiga: Larangan shalat di jalan.
Umar melihat orang-orang shalat di jalan (di luar masjid) dan berkata: "Shalatlah di masjid." Ini menunjukkan bahwa beliau menginginkan agar shalat berjamaah dilakukan di dalam masjid, bukan di jalanan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa shalat di jalan bisa mengganggu orang lain dan mengurangi kekhusyukan, serta tidak sesuai dengan sunnah yang menempatkan masjid sebagai tempat shalat berjamaah.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama memahami bahwa sujud di atas punggung saudara hanya berlaku dalam keadaan darurat yang sangat ekstrem, seperti yang terjadi pada masa Umar. Sebagian lain memahami bahwa ini adalah contoh bagaimana syariat memberi keringanan ketika umat menghadapi kesulitan. Namun kesepakatan ulama (seperti yang disebutkan Ibnu Hajar dan an-Nawawi) adalah bahwa ini bukan keadaan yang dianjurkan untuk dijadikan kebiasaan, melainkan hanya solusi darurat.
Yang paling kuat menurut dalil:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa keringanan ini berlaku hanya dalam keadaan darurat yang benar-benar sempit, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan shalat berjamaah di masjid. Ini sejalan dengan kaidah "al-masyaqqah tajlibut taisir" (kesulitan mendatangkan kemudahan), namun kemudahan itu tetap dalam batas darurat.
Story Telling
Diceritakan bahwa pada masa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, Masjid Nabawi sangat penuh dengan para sahabat yang hadir untuk shalat berjamaah. Mereka begitu bersemangat menjaga jamaah sehingga ketika masjid sudah tidak muat, sebagian mereka shalat di jalan. Umar melihat hal ini dan mengingatkan mereka agar shalat di dalam masjid, karena masjid adalah tempat yang paling utama untuk shalat berjamaah.
Suatu ketika, dalam keadaan yang sangat berdesakan, Umar mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membolehkan seseorang sujud di atas punggung saudaranya ketika benar-benar tidak ada ruang. Ini menunjukkan betapa para sahabat tidak mau meninggalkan shalat berjamaah meskipun dalam keadaan yang sangat sulit. Semangat mereka adalah pelajaran bagi kita untuk selalu menjaga shalat berjamaah, terutama di masjid.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa semangat para sahabat dalam menjaga jamaah adalah cerminan keimanan yang kuat dan kecintaan mereka kepada Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jagalah shalat berjamaah di masjid — ini adalah sunnah yang sangat ditekankan, dan para sahabat sangat bersemangat menjaganya.
- Dalam keadaan darurat, syariat memberi keringanan — namun keringanan itu tidak dijadikan kebiasaan.
- Hindari shalat di jalan jika masjid masih memungkinkan untuk digunakan, karena masjid adalah tempat yang paling utama.
- Pahami kaidah darurat — Islam selalu memberi solusi ketika umat menghadapi kesulitan, namun solusi darurat tetap dalam batas kebutuhan.
- Teladani semangat para sahabat dalam menjaga shalat berjamaah, karena itu adalah tanda keimanan yang kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.