Penjelasan Hadits Ahmad No. 210 tentang Anjuran berpuasa pada hari ketiga belas, keempat belas, dan kelima belas

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua pelajaran utama: (1) kehati-hatian sahabat dalam menyampaikan hadits Nabi ﷺ — Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menahan diri menyampaikan hadits karena khawatir salah menambah atau mengurangi, dan (2) anjuran berpuasa pada hari-hari putih (ayyam al-bidh), yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa kelinci boleh dimakan, dan bahwa puasa "awal dan akhir bulan" yang dilakukan seorang Badui tidak ditolak secara mutlak, tetapi Nabi ﷺ mengarahkannya kepada yang lebih utama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ahzab [33]: 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Terjemahan: "Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

Hadits terkait (shahih):

  1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — Rasulullah ﷺ bersabda tentang puasa hari-hari putih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah; at-Tirmidzi menghasankannya. Maknanya: "Jika engkau berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15." (Hadits ini juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad dari jalur lain.)
  2. Hadits Mu'adz bin Jabal dan Abu Qatadah radhiyallahu 'anhuma tentang puasa tiga hari setiap bulan sebagai "puasa putih" — diriwayatkan Abu Dawud dan an-Nasa'i.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya (Musnad Umar bin al-Khaththab), dan beliau berpendapat dianjurkannya puasa hari-hari putih.
  • Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Riyadh ash-Shalihin menyebutkan anjuran puasa tiga hari setiap bulan, dan yang paling utama adalah tanggal 13, 14, 15 (ayyam al-bidh).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa penentuan tanggal 13–15 sebagai "hari putih" karena malam-malamnya terang oleh cahaya bulan purnama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa berpuasa tiga hari setiap bulan, dan beliau menganjurkan hari-hari putih.
  • As-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan pentingnya meneladani Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk puasa sunnah.

Penjelasan Rinci

1. Kehati-hatian Umar dalam menyampaikan hadits

Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata: "Seandainya bukan karena takut menambah atau mengurangi, saya akan menceritakan kepada kalian hadits Nabi ﷺ..." Ini menunjukkan adab salaf dalam meriwayatkan hadits. Mereka sangat berhati-hati agar tidak menyampaikan sesuatu yang bukan dari Nabi ﷺ. Abdullah bin al-Mubarak dan Sufyan ats-Tsauri dikenal sangat ketat dalam menerima riwayat. Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini — dua imam jarh wa ta'dil — menegaskan bahwa kehati-hatian dalam riwayat adalah bagian dari agama. Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' memuji kehati-hatian Umar ini.

2. Kisah kelinci dan hukum memakannya

Seorang Badui membawa kelinci kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memerintahkan: "Makanlah itu." Ini menjadi dalil bahwa kelinci halal dimakan. Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat kelinci halal. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa kelinci termasuk hewan yang halal berdasarkan hadits ini dan hadits lain. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil halalnya kelinci, dan tidak ada dalil shahih yang mengharamkannya.

3. Puasa "awal dan akhir bulan" dan arahan Nabi ﷺ

Badui itu berkata: "Saya berpuasa awal dan akhir bulan." Nabi ﷺ tidak mencela puasanya, tetapi mengarahkan: "Jika engkau ingin berpuasa, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15." Ini menunjukkan bahwa puasa tiga hari setiap bulan adalah sunnah, dan yang paling utama adalah hari-hari putih. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengarahkan kepada yang lebih afdhal, bukan membatalkan puasa yang sudah dilakukan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hari-hari putih memiliki keutamaan karena malamnya terang dan merupakan waktu yang mulia untuk beribadah.

4. Perbedaan pendapat ulama daftar

  • Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i: puasa hari-hari putih (13, 14, 15) adalah sunnah muakkadah (dianjurkan kuat).
  • Imam Malik: juga menganjurkan, tetapi tidak sekuat penekanan Ahmad dan asy-Syafi'i.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa puasa tiga hari setiap bulan adalah sunnah yang shahih, dan yang paling utama adalah hari-hari putih.

Yang paling kuat menurut dalil adalah anjuran berpuasa pada tanggal 13, 14, dan 15, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu suatu ketika dihidangkan makanan, lalu ia mengajak seorang pria untuk makan. Pria itu berkata: "Saya sedang berpuasa." Umar bertanya: "Puasa apa yang engkau lakukan?" Pria itu menjawab: "Awal dan akhir bulan." Umar pun teringat hadits Nabi ﷺ tentang seorang Badui yang membawa kelinci, lalu memanggil Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu untuk memastikan hadits tersebut. Ammar membenarkan: Nabi ﷺ memerintahkan memakan kelinci, dan ketika Badui itu berkata ia berpuasa awal dan akhir bulan, Nabi ﷺ mengarahkan: "Jika engkau ingin berpuasa, berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15."

Hikmahnya: (1) Umar tidak menyampaikan hadits tanpa memastikan, (2) Ammar menjadi saksi yang membenarkan, (3) Nabi ﷺ lembut dalam mengarahkan, tidak mencela. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa kelembutan Nabi ﷺ dalam mengarahkan adalah bagian dari akhlak beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Berpuasalah pada hari-hari putih (tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah) jika mampu, karena itu sunnah yang dianjurkan.
  2. Teladani kehati-hatian salaf dalam menyampaikan hadits — jangan menyampaikan sesuatu yang bukan dari Nabi ﷺ tanpa ilmu.
  3. Kelinci halal dimakan berdasarkan hadits ini dan kesepakatan ulama daftar.
  4. Lembut dalam menasihati, seperti Nabi ﷺ yang tidak mencela puasa Badui, tetapi mengarahkan kepada yang lebih utama.
  5. Utamakan ilmu sebelum beramal — bertanyalah kepada ulama terpercaya jika ragu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?