Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 197 tentang Musnad Umar bin Khattab

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, menceritakan kekhawatiran Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu terhadap orang-orang yang meragukan hukuman rajam karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an. Umar menegaskan bahwa rajam adalah sunnah Rasulullah ﷺ yang telah diamalkan para sahabat, dan ia ingin menuliskannya dalam mushaf sebagai penjelasan, namun khawatir dituduh menambah-nambah Al-Qur'an. Hadits ini mengajarkan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah sumber hukum yang sah dan tidak boleh diabaikan hanya karena tidak tercantum dalam Al-Qur'an secara tekstual.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Imam Ahmad no. 197, dari jalur Hisyam dari Az-Zuhri dari Ubaidillah bin Utbah bin Mas'ud dari Abdullah bin Abbas dari Abdurrahman bin Auf dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab) adalah salah satu tabi'in besar yang meriwayatkan hadits ini. Beliau dikenal sebagai ahli hadits dan fiqih di zamannya. Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkannya dalam Musnadnya sebagai bukti bahwa rajam adalah sunnah yang telah diamalkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan tentang hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah). Dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 2 disebutkan hukuman cambuk 100 kali bagi pezina laki-laki dan perempuan. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit tentang hukuman rajam. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan sebagian orang pada masa Umar radhiyallahu 'anhu.

Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah merajam para pezina yang sudah menikah, dan para sahabat setelah beliau juga melaksanakan hukuman rajam. Ini menunjukkan bahwa rajam adalah bagian dari syariat Islam yang bersumber dari sunnah Nabi ﷺ.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ berfungsi sebagai penjelas (bayan) terhadap Al-Qur'an. Hukuman rajam tidak disebutkan dalam Al-Qur'an secara tekstual, tetapi sunnah Nabi ﷺ menjelaskan bahwa hukuman bagi pezina muhshan adalah rajam, bukan cambuk.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam syarhnya terhadap hadits-hadits hukum menjelaskan bahwa rajam adalah hukuman yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ dan ijma' (konsensus) para sahabat. Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang mengingkari hukuman rajam.

Umar radhiyallahu 'anhu ingin menuliskan ayat rajam dalam mushaf Al-Qur'an agar tidak hilang dan tidak diingkari oleh generasi setelahnya. Namun, beliau khawatir jika menulisnya, orang-orang akan menuduhnya menambah-nambah Al-Qur'an. Ini menunjukkan kehati-hatian Umar dalam menjaga kemurnian Al-Qur'an.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa rajam adalah sunnah yang telah diamalkan dan disepakati oleh para sahabat. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada pertentangan antara Al-Qur'an dan sunnah dalam masalah ini, karena Al-Qur'an berbicara tentang pezina ghairu muhshan (belum menikah), sedangkan sunnah menjelaskan hukuman bagi pezina muhshan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ada seorang wanita yang datang mengaku telah berzina dan meminta dirajam. Umar ragu karena wanita itu mungkin dalam keadaan tidak sadar atau dipaksa. Namun, wanita itu terus mendesak dan mengakui perbuatannya dengan jelas. Akhirnya Umar memerintahkan untuk merajamnya sesuai sunnah Rasulullah ﷺ.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ meskipun tidak ada dalam Al-Qur'an secara tekstual. Mereka memahami bahwa sunnah adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman rajam bagi pezina muhshan adalah sunnah Rasulullah ﷺ yang telah diamalkan para sahabat dan disepakati oleh para ulama.
  2. Sunnah Nabi ﷺ berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur'an, bukan bertentangan dengannya.
  3. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menunjukkan kehati-hatian luar biasa dalam menjaga kemurnian Al-Qur'an, meskipun ia sangat yakin akan kebenaran rajam.
  4. Kita wajib menerima dan mengamalkan sunnah Nabi ﷺ sebagaimana kita menerima Al-Qur'an.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.