Penjelasan Hadits Ahmad No. 157 tentang Kesesuaian pendapat Umar dengan wahyu dalam tiga hal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi pengakuan sahabat mulia Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu bahwa dalam tiga perkara, pendapat beliau bertepatan dengan wahyu yang Allah turunkan. Tiga perkara itu adalah: usulan menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat, usulan perintah hijab bagi istri-istri Nabi ﷺ, dan ucapan beliau kepada istri-istri Nabi ﷺ ketika mereka cemburu. Ini menunjukkan keutamaan Umar, dan bahwa ijtihad beliau dibimbing oleh Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat pertama — Maqam Ibrahim:

وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

Terjemahan: "Dan jadikanlah Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat." (QS. Al-Baqarah [2]: 125)

Ayat kedua — ayat hijab (makna umum): Allah memerintahkan istri-istri Nabi ﷺ untuk berhijab, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ahzab [33]: 53 dan QS. An-Nur [24]: 31.

Ayat ketiga:

عَسَىٰ رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ

Terjemahan: "Mungkin jika dia (Nabi) menceraikan kalian, Tuhannya akan menggantikan untuknya istri-istri yang lebih baik daripada kalian." (QS. At-Tahrim [66]: 5)

Hadits: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Umar bin al-Khaththab, no. 157), dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa dalam tiga kesempatan, beliau mengusulkan sesuatu kepada Nabi ﷺ, lalu turun wahyu yang membenarkan usulan beliau. Inilah yang beliau maksud dengan "aku sepakat dengan Tuhanku dalam tiga hal."

Perkara pertama — Maqam Ibrahim. Umar mengusulkan agar Maqam Ibrahim dijadikan tempat shalat. Lalu turun ayat wattakhidzuu min maqami Ibraahiima mushallaa. Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan umat Islam menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat, khususnya setelah thawaf. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini menunjukkan keutamaan Umar dan kesesuaian ijtihad beliau dengan wahyu.

Perkara kedua — hijab. Umar mengusulkan agar istri-istri Nabi ﷺ diperintahkan berhijab, karena orang baik dan orang jahat sama-sama bisa masuk menemui mereka. Lalu turun ayat hijab. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ayat hijab turun sebagai jawaban atas kekhawatiran Umar terhadap kehormatan istri-istri Nabi ﷺ. Ini menunjukkan kepekaan Umar terhadap adab dan kehormatan.

Perkara ketiga — ucapan kepada istri-istri Nabi ﷺ. Ketika istri-istri Nabi ﷺ cemburu dan berkumpul menuntut sesuatu, Umar menegur mereka dengan ucapan yang kemudian dibenarkan oleh ayat 'asaa rabbuhu in thallaqakunna an yubdilahuu azwaajan khairan minkunna. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa ucapan Umar bukan sekadar pendapat pribadi, tetapi dikuatkan oleh wahyu.

Perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama menjelaskan bahwa "kesesuaian" di sini bukan berarti Umar menurunkan wahyu, tetapi Allah menurunkan wahyu yang bertepatan dengan ijtihad Umar. Ini menunjukkan keutamaan Umar, bukan berarti Umar memiliki otoritas wahyu. Ibn Taymiyyah rahimahullah dalam Minhaj as-Sunnah menegaskan bahwa keutamaan ini khusus bagi Umar dan tidak berarti setiap ijtihad Umar pasti benar. Yang paling kuat: ini adalah keutamaan khusus Umar yang Allah berikan, dan menjadi dalil bahwa ijtihad yang benar akan dibimbing Allah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang sangat tegas dalam membela kebenaran. Ketika beliau mengusulkan sesuatu kepada Nabi ﷺ, beliau tidak bermaksud mendahului wahyu, tetapi semata-mata karena kecintaan beliau kepada kebaikan dan kehormatan Nabi ﷺ. Allah pun menurunkan wahyu yang membenarkan usulan beliau. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan kisah ini untuk menunjukkan keutamaan Umar dan sebagai pelajaran bahwa ijtihad yang ikhlas akan dibimbing Allah. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya.)

Kesimpulan Praktis

  • Ijtihad yang ikhlas dan sesuai kebenaran akan dibimbing Allah, sebagaimana yang terjadi pada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.
  • Hendaknya kita meneladani kepekaan Umar terhadap kehormatan Nabi ﷺ dan keluarganya.
  • Maqam Ibrahim adalah tempat shalat yang disyariatkan, khususnya setelah thawaf.
  • Hijab adalah perintah Allah yang wajib dijaga, bukan sekadar tradisi.
  • Hendaknya kita beradab dalam menegur, sebagaimana Umar menegur dengan niat memperbaiki, bukan menghina.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?