Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua hal utama: (1) kebolehan minum sambil berdiri karena ada dalil bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya, dan (2) cara ‘Ali bin Abi Thalib mengajarkan sunnah dengan praktik langsung di hadapan murid-muridnya. Hadits ini menunjukkan bahwa minum berdiri tidak haram, meskipun yang lebih utama adalah duduk. Ini juga menunjukkan adab seorang guru mengajarkan ilmu dengan contoh perbuatan, bukan sekadar ucapan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
"Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Ayat ini menjadi dasar bahwa dalam hal makan dan minum, kita dianjurkan tidak berlebihan, namun tidak melarang cara tertentu selama ada dalil yang membolehkan.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad (no. 1366), dari jalur an-Nazzal bin Sabrah (seorang tabi'in yang meriwayatkan dari 'Ali bin Abi Thalib).
Hadits lain yang sangat terkait dan menjadi penguat:
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, ia berkata:
شَرِبَ النَّبِيُّ ﷺ قَائِمًا
"Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri."
(HR. Al-Bukhari no. 5615, Muslim no. 2027)
Dan dari Anas bin Malik رضي الله عنه:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
"Bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri."
(HR. Muslim no. 2024)
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnadnya, menunjukkan beliau menganggapnya sebagai dalil yang valid.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang minum berdiri tampak bertentangan, dan beliau memadukan (jama') bahwa larangan bersifat makruh tanzih (tidak haram), sedangkan perbuatan Nabi ﷺ menunjukkan kebolehan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat minum berdiri hukumnya boleh, dan larangan dalam hadits Anas dipahami sebagai anjuran adab, bukan pengharaman.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ minum berdiri dalam kondisi tertentu, dan duduk dalam kondisi lain, menunjukkan keduanya boleh.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
Pertama: Kebolehan minum sambil berdiri.
'Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه secara tegas menyatakan bahwa beliau melihat Rasulullah ﷺ melakukan apa yang beliau lakukan, yaitu minum sambil berdiri. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ.
Kedua: Cara 'Ali mengajarkan sunnah.
Perhatikan bagaimana 'Ali tidak hanya berkata "minum berdiri itu boleh", tetapi beliau langsung mempraktikkannya di hadapan para muridnya. Ini adalah metode pengajaran yang sangat efektif, dan merupakan adab salafus shalih dalam menyampaikan ilmu.
Ketiga: Perbedaan pendapat ulama.
Di antara ulama daftar, terdapat perbedaan dalam memahami hadits-hadits tentang minum berdiri:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Muslim) dan Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) memadukan dalil-dalil yang tampak bertentangan dengan menyatakan: larangan minum berdiri bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram), sedangkan perbuatan Nabi ﷺ menunjukkan kebolehan. Jadi, duduk lebih utama, tetapi berdiri tetap boleh.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ minum berdiri dalam keadaan tertentu (misalnya saat haji, atau ketika ada kebutuhan), dan minum duduk dalam keadaan lain. Ini menunjukkan bahwa kedua cara tersebut diperbolehkan, namun yang lebih sering dan lebih utama adalah duduk.
- Imam Ahmad bin Hanbal sendiri, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat dari beliau, membolehkan minum berdiri dan tidak menganggapnya haram.
Keempat: Konteks hadits.
Dalam hadits ini, 'Ali bin Abi Thalib juga melakukan wudhu dengan cara mengusap (bukan membasuh dengan air mengalir), yang menunjukkan bahwa beliau sedang mengajarkan tata cara wudhu tertentu atau dalam kondisi tertentu. Ini juga menjadi dalil bagi sebagian ulama tentang kebolehan mengusap anggota wudhu dalam keadaan tertentu, meskipun cara yang lebih utama adalah membasuh.
Kelima: Adab dalam menyampaikan ilmu.
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang guru hendaknya mengajarkan ilmu dengan lembut, tidak menghakimi, dan memberikan contoh langsung. 'Ali tidak mencela orang-orang yang membenci minum berdiri, tetapi beliau menjelaskan dengan dalil dan praktik.
Story Telling
Suatu ketika, an-Nazzal bin Sabrah (seorang tabi'in) bersama para sahabat lainnya duduk di majelis 'Ali bin Abi Thalib di ar-Rahbah (halaman masjid Kufah). Mereka baru saja shalat Zhuhur bersama. Setelah itu, waktu Ashar tiba. 'Ali meminta air, lalu beliau berwudhu dengan cara yang ringkas: berkumur, menghirup air ke hidung, mengusap wajah, lengan, kepala, dan kaki. Setelah selesai, beliau berdiri dan meminum sisa air di wadah tersebut.
Kemudian beliau berkata: "Aku telah diberitahu bahwa ada orang-orang yang membenci seseorang minum sambil berdiri. Tetapi aku melihat Rasulullah ﷺ melakukan apa yang aku lakukan."
Para sahabat yang hadir pun menyaksikan langsung bagaimana 'Ali mengajarkan sunnah dengan perbuatan, bukan sekadar kata-kata. Ini adalah metode pendidikan yang sangat berkesan, dan menjadi teladan bagi para ulama setelahnya.
Hikmah: Seorang guru hendaknya mengajarkan ilmu dengan contoh nyata, dan tidak mencela orang yang berbeda pendapat, tetapi menjelaskan dengan dalil yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Minum sambil berdiri hukumnya boleh, tidak haram. Namun, yang lebih utama dan lebih sesuai adab adalah minum sambil duduk.
- Jangan mencela orang yang minum berdiri, karena ada dalil yang membolehkannya. Sebaliknya, jangan mencela orang yang minum duduk, karena itu lebih utama.
- Ajarkan sunnah dengan praktik, bukan hanya teori. Seperti yang dicontohkan 'Ali bin Abi Thalib.
- Bersikap lembut dalam menyampaikan perbedaan pendapat, sebagaimana adab para ulama Ahlus Sunnah.
- Kembalikan setiap perkara kepada dalil, dan jangan mengikuti prasangka atau kebiasaan tanpa dasar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.