Penjelasan Hadits Ahmad No. 1316 tentang Wudhu tanpa batal dan minum sisa air wudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan dua pelajaran penting: pertama, bolehnya berwudhu hanya dengan mengusap anggota wudhu (bukan membasuh) bagi orang yang masih dalam keadaan suci dan belum berhadats, karena ini sekadar pembaruan wudhu. Kedua, bolehnya minum sambil berdiri, karena Nabi ﷺ melakukannya. Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang pemimpin melayani kebutuhan rakyatnya setelah shalat, sebagaimana Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu melakukannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1316) dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا بَهْزٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ، قَالَ سَمِعْتُ النَّزَّالَ بْنَ سَبْرَةَ، قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ قَعَدَ لِحَوَائِجِ النَّاسِ فَلَمَّا حَضَرَتْ الْعَصْرُ أُتِيَ بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَأَخَذَ مِنْهُ كَفًّا فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ وَرَأْسَهُ وَرِجْلَيْهِ ثُمَّ أَخَذَ فَضْلَهُ فَشَرِبَ قَائِمًا وَقَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ هَذَا وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ وَهَذَا وُضُوءُ مَنْ لَمْ يُحْدِثْ

Makna ringkas: Ali radhiyallahu 'anhu shalat Zhuhur, lalu duduk melayani kebutuhan orang-orang. Ketika waktu Ashar tiba, didatangkan bejana berisi air. Ia mengambil segenggam air, lalu mengusap wajah, kedua lengan, kepala, dan kedua kakinya. Kemudian ia meminum sisa air itu sambil berdiri seraya berkata: "Sesungguhnya sebagian orang membenci hal ini, padahal aku melihat Rasulullah ﷺ melakukannya. Dan ini adalah wudhu bagi orang yang belum berhadats."

Dalil pendukung tentang bolehnya minum sambil berdiri:

Dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ وَهُوَ قَائِمٌ

"Bahwa Nabi ﷺ minum air zamzam sambil berdiri." (HR. Al-Bukhari no. 1637)

Adapun tentang wudhu dengan mengusap bagi yang belum berhadats, para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk pembaruan wudhu yang tidak diwajibkan, dan cukup dengan mengusap saja karena tujuannya sekadar menyegarkan diri, bukan menghilangkan hadats.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah dari hadits ini:

Pertama: Tentang wudhu orang yang belum berhadats.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa wudhu itu ada dua macam: wudhu karena hadats (wajib) dan wudhu pembaruan (mustahab/sunnah). Wudhu karena hadats wajib membasuh anggota wudhu secara sempurna. Adapun wudhu pembaruan bagi orang yang masih suci, maka boleh sekadar mengusap, karena tujuannya bukan menghilangkan hadats melainkan sekadar menyegarkan dan memperbarui kesucian.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang berwudhu untuk setiap shalat, dan terkadang berwudhu sekali untuk beberapa shalat. Ini menunjukkan kelonggaran dalam perkara ini.

Kedua: Tentang minum sambil berdiri.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum minum sambil berdiri:

  1. Makruh — ini pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan sebagian ulama, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2024)
  2. Boleh — ini pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan kebanyakan ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits Ali di atas dan hadits Ibnu Abbas tentang minum zamzam sambil berdiri.

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits yang membolehkan minum sambil berdiri menasakh (menghapus) hukum larangan sebelumnya, atau setidaknya menunjukkan bahwa larangan tersebut hanya bersifat makruh tanzih (bukan haram), dan yang lebih utama adalah minum sambil duduk.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa sikap pertengahan adalah: minum sambil duduk lebih utama, namun jika minum sambil berdiri maka tetap dibolehkan, terlebih jika ada keperluan.

Ketiga: Tentang melayani kebutuhan umat.

Hadits ini juga menunjukkan akhlak mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang setelah shalat Zhuhur langsung duduk untuk melayani kebutuhan orang-orang, tidak menyibukkan diri dengan urusan pribadi. Ini adalah contoh kepemimpinan yang melayani, bukan dilayani. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling bermanfaat bagi manusia." (HR. Ahmad, hasan)

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah — yang termasuk ulama tabi'in dan khalifah yang adil — ketika menjadi khalifah, beliau meluangkan waktu di malam hari untuk berkeliling meninjau kebutuhan rakyatnya. Beliau pernah berkata: "Ya Allah, Engkau mengetahui bahwa aku tidak pernah ingin menjadi khalifah, dan sungguh aku lebih memilih menjadi pegawai di kota kecil daripada menjadi khalifah. Tetapi karena Engkau telah menakdirkan ini, maka mudahkanlah aku untuk melayani hamba-hamba-Mu dengan keadilan."

Ini menunjukkan bahwa para pemimpin yang shalih menjadikan pelayanan kepada umat sebagai bagian dari ibadah mereka, sebagaimana Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu duduk setelah shalat untuk melayani kebutuhan orang-orang.

Kesimpulan Praktis

  1. Wudhu pembaruan bagi orang yang masih suci hukumnya sunnah dan boleh dilakukan dengan sekadar mengusap anggota wudhu, karena tujuannya menyegarkan diri, bukan menghilangkan hadats.
  2. Minum sambil berdiri hukumnya boleh, namun minum sambil duduk lebih utama dan lebih sempurna dalam mengikuti sunnah.
  3. Melayani kebutuhan umat adalah akhlak mulia para pemimpin dan ulama; hendaknya kita meneladani Ali bin Abi Thalib yang mendahulukan kepentingan orang lain setelah beribadah.
  4. Jangan tergesa-gesa menghukumi haram terhadap perkara yang diperselisihkan ulama selama ada dalil yang membolehkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?