Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi tiga larangan penting bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir: (1) duduk di majelis/hidangan yang dihidangkan khamr (minuman keras), (2) masuk ke pemandian umum (hammam) tanpa penutup aurat, dan (3) wanita masuk ke pemandian umum. Ketiga larangan ini menunjukkan bahwa iman menuntut seorang muslim menjaga diri dari tempat-tempat yang dapat menjerumuskan pada kemaksiatan dan merusak harga diri serta kehormatannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ إِلَّا بِإِزَارٍ، وَمَنْ كَانَتْ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا تَدْخُلْ الْحَمَّامَ"
>
> "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia duduk di hidangan yang dihidangkan khamr. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia masuk ke pemandian (hammam) kecuali dengan memakai kain penutup (izar). Dan barangsiapa (wanita) yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia masuk ke pemandian."
>
> (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, no. 125)
Dalil pendukung:
Allah ﷻ berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
>
> "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah kotoran (perbuatan) dari perbuatan setan. Maka jauhilah (semuanya) agar kamu beruntung."
>
> (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Allah ﷻ juga berfirman:
> قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
>
> "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka."
>
> (QS. An-Nur [24]: 30)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau adalah salah satu imam Ahlus Sunnah yang sangat memperhatikan masalah adab dan akhlak.
- Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits yang semakna tentang larangan duduk di majelis khamr dalam Shahih-nya dari sahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam penjelasannya tentang adab-adab Islam menekankan bahwa seorang mukmin harus menjaga kehormatan dirinya dan tidak duduk di tempat-tempat maksiat.
Penjelasan Rinci
1. Larangan duduk di hidangan yang dihidangkan khamr
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua hal:
Pertama, larangan meminum khamr itu sendiri, karena khamr adalah induk dari segala keburukan. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa khamr adalah perusak akal, dan akal adalah pangkal segala kebaikan. Jika akal rusak, maka rusaklah agama dan dunianya.
Kedua, larangan duduk bersama orang-orang yang meminum khamr, meskipun kita tidak ikut meminumnya. Ini adalah bentuk hijrah dari majelis maksiat. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa seorang mukmin tidak boleh duduk di majelis yang di dalamnya terjadi kemaksiatan, karena hal itu bisa dianggap meridhai kemaksiatan tersebut. Dan orang yang meridhai suatu kemaksiatan, maka ia ikut serta dalam dosanya.
Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa firman Allah "فَاجْتَنِبُوهُ" (maka jauhilah) mencakup menjauhi meminumnya, menjualnya, membelinya, menghadirkannya, dan duduk di majelis yang dihidangkan khamr di dalamnya.
2. Larangan masuk hammam (pemandian umum) kecuali dengan izar (kain penutup)
Hammam pada zaman dahulu adalah tempat mandi umum yang digunakan bersama-sama. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ melarang laki-laki masuk ke tempat tersebut kecuali dengan memakai izar (kain penutup aurat dari pusar hingga lutut).
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa membuka aurat di hadapan orang lain adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat seperti berobat atau mandi di tempat yang benar-benar tertutup dari pandangan orang lain.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan wajibnya menutup aurat di hadapan sesama laki-laki, karena aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
3. Larangan wanita masuk hammam
Larangan ini lebih tegas lagi, yaitu wanita sama sekali tidak boleh masuk ke pemandian umum. Ini karena:
- Menjaga kehormatan wanita - Wanita adalah aurat, dan Islam sangat menjaga kehormatan wanita dari pandangan orang lain.
- Menghindari fitnah - Pemandian umum bisa menjadi tempat terjadinya fitnah dan kerusakan moral.
- Menjaga rasa malu - Rasa malu adalah bagian dari iman, dan wanita adalah makhluk yang paling dijaga rasa malunya.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> "لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ"
>
> "Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walau sebesar biji sawi."
Dan dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa rasa malu adalah bagian dari iman.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa wanita tidak boleh masuk ke pemandian umum karena hal itu bisa membuka auratnya di hadapan wanita lain, dan ini dilarang kecuali dalam keadaan darurat dan tetap harus menjaga aurat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu sangat tegas dalam menjaga adab-adab ini. Suatu ketika, beliau mendengar ada seseorang yang duduk di majelis yang dihidangkan khamr, maka beliau memanggilnya dan menegurnya dengan keras. Umar berkata: "Apakah kalian tidak malu? Kalian adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, tetapi kalian duduk di majelis yang di dalamnya ada khamr?"
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga diri dari tempat-tempat yang bisa menjerumuskan pada kemaksiatan. Mereka memahami bahwa iman bukan hanya ucapan di lisan, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku dan pilihan tempat duduk.
Imam Al-Hasan al-Bashri - salah seorang tabi'in yang sangat zuhud - pernah berkata: "Janganlah engkau duduk bersama orang-orang yang bermaksiat, karena jika engkau duduk bersama mereka, maka engkau telah meridhai perbuatan mereka, dan orang yang meridhai suatu perbuatan maksiat sama seperti orang yang melakukannya."
Kesimpulan Praktis
- Jauhi majelis khamr - Jangan duduk di tempat yang dihidangkan minuman keras, meskipun kita tidak ikut meminumnya. Ini adalah bentuk menjaga diri dari dosa dan menjaga kehormatan iman.
- Jaga aurat di pemandian umum - Jika terpaksa masuk ke pemandian umum, maka wajib menutup aurat dengan kain. Namun yang lebih utama adalah menghindari tempat-tempat seperti itu.
- Wanita tidak boleh masuk pemandian umum - Kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak, itupun dengan tetap menjaga aurat dan memilih tempat yang benar-benar tertutup.
- Iman menuntut konsistensi - Iman kepada Allah dan Hari Akhir bukan hanya keyakinan di hati, tetapi harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, termasuk dalam memilih tempat dan lingkungan.
- Jaga kehormatan dan harga diri - Seorang mukmin adalah orang yang mulia, dan kemuliaan itu dijaga dengan tidak menempatkan diri di tempat-tempat yang merendahkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.