Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil penting tentang nasakh (pembatalan hukum lama dengan hukum baru) dalam syariat. Awalnya, Rasulullah ﷺ melarang tiga hal: ziarah kubur, minum dari wadah tertentu, dan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Kemudian beliau membatalkan larangan tersebut dan menggantinya dengan hukum baru: ziarah kubur dianjurkan karena mengingatkan akhirat, minum dari wadah apa pun boleh selama tidak memabukkan, dan menyimpan daging kurban diperbolehkan tanpa batas waktu. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun bertahap dan penuh kasih sayang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang bertahap dan memperhatikan kemampuan hamba-Nya, sebagaimana hadits ini menunjukkan keringanan setelah larangan awal.
Hadits terkait:
Hadits riwayat Muslim dari Buraidah bin Al-Hushayb radhiyallahu 'anhu:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
"Aku dahulu melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian." (HR. Muslim no. 977)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ziarah kubur di awal Islam karena dikhawatirkan kaum muslimin yang baru keluar dari jahiliyah akan berbuat syirik atau berlebihan di kuburan. Setelah iman mereka kuat dan ajaran tauhid tertanam, larangan itu dihapus dan diganti dengan anjuran.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, dan larangan sebelumnya adalah untuk kondisi tertentu (saat terjadi kelaparan dan banyak penduduk desa yang datang ke Madinah).
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan memiliki beberapa jalur periwayatan. Mari kita pahami satu per satu:
1. Ziarah Kubur
Awalnya Rasulullah ﷺ melarang ziarah kubur karena dikhawatirkan kaum muslimin akan meniru kebiasaan jahiliyah seperti meratapi mayat, meminta kepada mayat, atau berdoa di kuburan dengan cara yang menyimpang. Namun setelah ajaran Islam kokoh dan kaum muslimin memahami tauhid dengan benar, beliau membolehkan bahkan menganjurkan ziarah kubur.
Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan hikmahnya: ziarah kubur melembutkan hati, mengingatkan kematian, dan menjadikan seseorang tidak terlalu cinta dunia. Namun beliau juga menekankan bahwa ziarah kubur yang disyariatkan adalah untuk mendoakan mayat, bukan untuk meminta kepada mayat atau beribadah di kuburan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa ziarah kubur yang disyariatkan adalah ziarah yang bersifat syar'iyyah — yaitu mendoakan mereka, memberi salam, dan mengambil pelajaran. Adapun ziarah bid'iyyah — seperti meminta pertolongan kepada penghuni kubur, thawaf di kuburan, atau shalat di kuburan — adalah terlarang dan termasuk kesyirikan.
2. Larangan Wadah Tertentu
Di awal Islam, Rasulullah ﷺ melarang minum dari wadah tertentu seperti hantam (guci tanah liat yang dilapisi ter), muzaffat (wadah yang dilapisi minyak tanah), naqir (batang pohon yang dilubangi), dan dubba (labu kering yang dilubangi). Ini karena wadah-wadah tersebut biasa digunakan untuk membuat minuman keras yang cepat memabukkan.
Kemudian larangan ini dihapus. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang terlarang bukanlah wadahnya, melainkan minuman yang memabukkan itu sendiri. Maka setelah larangan wadah dihapus, beliau menegaskan: "Jauhilah setiap yang memabukkan." Ini adalah kaidah besar: hukum kembali kepada zat yang diharamkan, bukan kepada sarana atau wadahnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa pelajaran dari bagian ini adalah bahwa syariat Islam fokus pada esensi, bukan pada bentuk lahiriah. Yang diharamkan adalah khamr (segala yang memabukkan), apa pun wadahnya.
3. Menyimpan Daging Kurban
Awalnya Rasulullah ﷺ melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Para ulama menjelaskan alasannya: saat itu banyak penduduk desa yang datang ke Madinah dalam keadaan kelaparan, sehingga beliau memerintahkan untuk membagikan daging kurban dan tidak menimbunnya lebih dari tiga hari.
Kemudian larangan ini dihapus. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil dibolehkannya menyimpan daging kurban tanpa batas waktu. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukum asalnya adalah boleh menyimpan, dan larangan sebelumnya hanya untuk kondisi darurat saat itu.
Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi menjelaskan bahwa menyimpan daging kurban hukumnya boleh, namun tetap dianjurkan untuk membagikan sebagian kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat — karena itulah tujuan utama dari ibadah kurban.
Kesimpulan dari tiga bagian hadits ini:
Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun secara bertahap (tadarruj). Ini adalah rahmat Allah kepada hamba-Nya. Hukum-hukum awal yang berat kemudian diringankan ketika kondisi sudah memungkinkan. Ini juga menunjukkan bahwa ijtihad Nabi ﷺ dalam masalah duniawi dan kemaslahatan bisa berubah sesuai kondisi, sedangkan hukum-hukum yang bersifat ibadah murni tetap.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang ziarah kubur. Beliau menjawab: "Berziarahlah, karena ia melembutkan hati dan mengingatkan akhirat." Kemudian beliau menyebutkan hadits ini dari Ali bin Abi Thalib.
Ada kisah indah tentang Al-Hasan Al-Bashri — seorang tabi'in yang terkenal zuhud. Beliau sering berziarah kubur dan berkata: "Aku tidak melihat sesuatu yang lebih mengingatkan kepada akhirat selain kuburan." Beliau juga pernah berkata: "Wahai manusia, perbanyaklah mengingat kematian, karena ia akan menghancurkan kelezatan dunia dan memendekkan angan-angan."
Al-Hasan Al-Bashri juga dikenal sering menangis ketika mengingat kematian. Suatu ketika ada yang bertanya, "Wahai Abu Sa'id, mengapa engkau sering menangis?" Beliau menjawab: "Bagaimana aku tidak menangis, sedangkan aku akan melewati Shirath (jembatan di akhirat) dan ditanya tentang setiap amalanku?"
Ini menunjukkan bahwa para salaf memahami ziarah kubur bukan sebagai ajang pamer kesedihan atau ritual berlebihan, melainkan sebagai sarana tadzakkur — mengingat kematian dan mempersiapkan bekal untuk akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Ziarah kubur hukumnya sunnah bagi laki-laki, dengan adab: memberi salam, mendoakan mayat, dan mengambil pelajaran. Hindari perbuatan syirik seperti meminta kepada mayat atau beribadah di kuburan.
- Minum dari wadah apa pun hukumnya boleh selama isinya halal dan tidak memabukkan. Fokuslah pada zat yang diharamkan, bukan pada bentuk wadahnya.
- Menyimpan daging kurban hukumnya boleh tanpa batas waktu, namun tetap dianjurkan membagikan sebagian kepada yang membutuhkan.
- Prinsip bertahap dalam syariat mengajarkan kita untuk bersabar dalam berdakwah dan tidak memaksakan hukum secara kaku tanpa memperhatikan kondisi masyarakat.
- Hindari segala yang memabukkan — ini adalah larangan yang tidak pernah dihapus dan tetap berlaku hingga hari kiamat, baik sedikit maupun banyak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.