Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri boleh dan pernah dilakukan Nabi ﷺ, sebagaimana dicontohkan ‘Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. Namun ini bukan berarti minum sambil duduk itu terlarang atau lebih rendah, karena Nabi ﷺ juga minum sambil duduk. Para ulama menjelaskan bahwa keduanya sah, dan yang terbaik adalah mengikuti sunnah minum sambil duduk, sambil tidak mencela yang berdiri. Hadits ini juga menegaskan bahwa mengusap anggota wudhu dengan air (tanpa membasuh penuh) tidak membatalkan wudhu jika seseorang belum berhadas.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
وَٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِٱلْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dan apa yang diturunkan sebelummu, dan mereka yakin akan adanya akhirat."
(Ayat ini menunjukkan prinsip umum: mengikuti apa yang diturunkan Allah dan dicontohkan Rasulullah ﷺ, termasuk dalam hal-hal yang bersifat mubah seperti cara minum.)
Hadits terkait:
- Hadits dari Anas bin Malik رضي الله عنه, dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2024)
- Hadits dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنه, dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ minum air Zamzam sambil berdiri. (HR. Bukhari no. 1637, Muslim no. 2027)
- Hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad (no. 1223), dan juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari (no. 5615) dan Shahih Muslim (no. 2026) dengan lafaz yang serupa.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang minum berdiri dan duduk tidak saling bertentangan, melainkan menunjukkan bolehnya keduanya, dan yang lebih utama adalah duduk.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan minum berdiri bersifat makruh tanzih (tidak haram), bukan pengharaman.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ minum sambil duduk dan berdiri, dan beliau tidak mencela siapa pun yang melakukan salah satunya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting:
Pertama: Minum sambil berdiri.
‘Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه minum sambil berdiri di depan orang banyak, lalu beliau menjelaskan bahwa beliau melakukannya karena melihat Nabi ﷺ melakukannya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut boleh dan merupakan sunnah yang pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits lain tentang minum sambil duduk dapat dikompromikan: Nabi ﷺ terkadang minum sambil duduk dan terkadang sambil berdiri, dan keduanya sah. Namun, minum sambil duduk lebih utama karena lebih menenangkan dan lebih sesuai adab.
Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa larangan minum sambil berdiri dalam hadits lain dipahami sebagai makruh tanzih (tidak disukai tetapi tidak haram), bukan larangan tegas. Beliau juga menyebutkan hikmahnya: minum sambil duduk lebih sehat dan lebih sopan.
Kedua: Mengusap dengan air (wudhu ringan).
Di akhir hadits, ‘Ali رضي الله عنه mengambil air dan mengusap dirinya, lalu berkata: "Ini adalah wudhu orang yang tidak membatalkan wudhunya." Maksudnya, jika seseorang masih dalam keadaan suci (belum berhadas), maka ia tidak wajib berwudhu lagi, cukup mengusap atau membasuh sebagian anggota tubuh sebagai penyegaran.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa wudhu hanya wajib setelah berhadas (buang air, kentut, tidur nyenyak, dll). Jika seseorang belum berhadas, maka wudhunya tetap sah dan tidak perlu diulang.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang hanya mengusap anggota wudhu tanpa membasuh penuh ketika beliau dalam keadaan suci, sebagai bentuk penyegaran atau tabarruk.
Ketiga: Adab dalam menyampaikan perbedaan.
‘Ali رضي الله عنه tidak mencela orang yang tidak suka minum sambil berdiri, tetapi beliau menjelaskan dalil dari sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adab dalam berdakwah: menjelaskan dengan hikmah, bukan dengan celaan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika, ‘Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه berada di Kufah, dan beliau didatangi seorang laki-laki yang bertanya tentang minum sambil berdiri. ‘Ali رضي الله عنه kemudian meminta air, lalu minum sambil berdiri di hadapan orang banyak. Beliau berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ melakukan seperti apa yang aku lakukan ini." (HR. Bukhari no. 5615)
Dalam riwayat lain, ‘Ali رضي الله عنه juga pernah berkata: "Jika seseorang minum sambil berdiri, maka itu boleh; dan jika ia minum sambil duduk, maka itu juga boleh." (HR. Ahmad)
Hikmahnya: seorang muslim hendaknya tidak mempersulit diri dan tidak mencela orang lain dalam hal-hal yang bersifat mubah. Yang penting adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan tidak berlebihan dalam beragama.
Kesimpulan Praktis
- Minum sambil berdiri boleh, karena Nabi ﷺ pernah melakukannya, sebagaimana dijelaskan ‘Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
- Minum sambil duduk lebih utama, karena lebih menenangkan dan lebih sesuai adab, tetapi tidak wajib.
- Jangan mencela orang yang minum sambil berdiri atau duduk, karena keduanya memiliki dalil.
- Wudhu tidak batal hanya karena mengusap atau membasuh sebagian anggota tubuh, selama belum berhadas.
- Ikuti sunnah dengan lembut, dan jangan mempersulit diri atau orang lain dalam hal-hal yang mubah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.