Penjelasan Hadits Ahmad No. 1184 tentang Hukuman cambuk bagi peminum khamar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi kisah pelaksanaan hukuman cambuk (had) bagi peminum khamar, yaitu al-Walid bin 'Uqbah, di hadapan Khalifah 'Utsman bin 'Affan رضي الله عنه. Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa hukuman had peminum khamar pernah dilaksanakan dengan empat puluh cambukan pada masa Nabi ﷺ dan Abu Bakar, lalu disempurnakan menjadi delapan puluh pada masa 'Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه. 'Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه menegaskan bahwa kedua jumlah tersebut sama-sama merupakan sunnah (tuntunan yang sah) yang pernah dipraktikkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya (Musnad Ali bin Abi Thalib), dari jalur Huzain bin al-Mundzir, dari Abdullah ad-Danaj, dari Sa'id bin Abi 'Arubah, dari Muhammad bin Ja'far.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum hukuman atas peminum khamar adalah keharusan menjauhi khamar, sebagaimana firman Allah:

وَإِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

"Dan sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan syaitan, maka jauhilah."

Ayat ini menunjukkan keharusan menjauhi khamar secara mutlak, dan para ulama menetapkan hukuman cambuk sebagai bentuk penegakan larangan tersebut.

Adapun dalil dari hadits lain yang berkaitan, disebutkan dalam riwayat yang shahih bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang peminum khamar agar dicambuk. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hukuman had peminum khamar tidak ditentukan secara tegas jumlahnya dalam Al-Qur'an, melainkan ditetapkan melalui sunnah dan ijtihad para khalifah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Penetapan hukuman had peminum khamar.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang jumlah cambukan bagi peminum khamar. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa hukumannya adalah delapan puluh cambukan, berdasarkan tindakan 'Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه yang disepakati oleh para sahabat. Namun, 'Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه dalam hadits ini menegaskan bahwa empat puluh cambukan juga merupakan sunnah yang pernah dipraktikkan Nabi ﷺ dan Abu Bakar.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hukuman empat puluh dan delapan puluh keduanya memiliki dasar yang sah. Empat puluh adalah yang dilakukan Nabi ﷺ dan Abu Bakar, sedangkan delapan puluh adalah ijtihad 'Umar yang kemudian disepakati. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan hukuman selama masih dalam koridor syariat.

Kedua: Peran 'Ali bin Abi Thalib dalam menegakkan keadilan.

Dalam kisah ini, 'Ali رضي الله عنه menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan hukum Allah tanpa pandang bulu, meskipun yang bersalah adalah al-Walid bin 'Uqbah, yang masih kerabat dekat 'Utsman bin 'Affan. Ini sejalan dengan prinsip keadilan Islam yang ditegaskan dalam Al-Qur'an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ

QS. An-Nisa [4]: 135

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah."

Ketiga: Sikap 'Utsman bin 'Affan dalam memimpin.

'Utsman رضي الله عنه memerintahkan Hasan bin 'Ali untuk melaksanakan hukuman, namun Hasan menolak karena menganggap ada yang lebih berhak melakukannya. Kemudian 'Utsman memerintahkan Abdullah bin Ja'far, dan hukuman pun dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa 'Utsman tetap berusaha menegakkan hukum meskipun ada dinamika dalam pelaksanaannya.

Keempat: Perkataan 'Ali "كُلٌّ سُنَّةٌ" (semuanya adalah sunnah).

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa perkataan ini menunjukkan bahwa kedua jumlah tersebut (empat puluh dan delapan puluh) memiliki dasar yang kuat dalam sunnah. Ini juga menunjukkan bahwa 'Ali tidak mengingkari tindakan 'Umar yang menyempurnakan menjadi delapan puluh, melainkan mengakui keduanya sebagai bagian dari tuntunan yang sah.

Kelima: Perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat bahwa hukuman peminum khamar adalah delapan puluh cambukan, mengikuti tindakan 'Umar. Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian. Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya menyebutkan bahwa empat puluh adalah yang lebih utama, namun delapan puluh juga sah. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang menyatakan delapan puluh cambukan, karena itulah yang disepakati oleh para sahabat pada masa 'Umar dan tidak ada yang mengingkarinya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa pemerintahan 'Utsman bin 'Affan رضي الله عنه, datanglah kesaksian bahwa al-Walid bin 'Uqbah, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Kufah, meminum khamar. Peristiwa ini menjadi perhatian besar di Madinah, karena al-Walid adalah saudara seibu dari 'Utsman bin 'Affan.

'Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, yang dikenal sebagai penegak keadilan, segera menghadap 'Utsman dan mendesak agar hukuman dilaksanakan. 'Utsman kemudian memerintahkan putranya, Hasan, untuk melaksanakan cambukan. Namun Hasan ragu dan berkata, "Apa urusanmu dengan orang ini? Biarkan orang lain yang melakukannya."

Mendengar itu, 'Ali menegur dengan tegas, "Kamu merasa tidak mampu dan lemah." Kemudian 'Utsman memerintahkan Abdullah bin Ja'far, dan hukuman pun dilaksanakan. 'Ali menghitung cambukan satu per satu. Ketika mencapai empat puluh, 'Ali berkata, "Cukup, atau berhenti." Lalu beliau menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberi empat puluh cambukan, Abu Bakar juga empat puluh, dan 'Umar menyempurnakannya menjadi delapan puluh. Dan semuanya adalah sunnah.

Kisah ini menggambarkan bagaimana para sahabat saling mengingatkan dalam kebaikan, dan bagaimana keadilan ditegakkan tanpa memandang status sosial atau hubungan kekeluargaan. Ini juga menunjukkan bahwa para khalifah memiliki kebijaksanaan dalam menetapkan hukuman yang sesuai dengan kondisi dan maslahat umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman had peminum khamar memiliki dasar yang kuat dalam sunnah, dengan jumlah empat puluh atau delapan puluh cambukan, tergantung pada ijtihad pemimpin dan kondisi umat.
  2. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap kerabat dekat sekalipun, sebagaimana dicontohkan oleh 'Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
  3. Perbedaan pendapat dalam masalah cabang (furu') adalah hal yang wajar, dan yang terpenting adalah mengikuti dalil yang paling kuat serta menghormati pendapat yang lain.
  4. Menjauhi khamar adalah kewajiban yang harus ditegakkan, baik melalui kesadaran pribadi maupun melalui penegakan hukum yang adil.
  5. Meneladani sikap para sahabat dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang penuh hikmah dan adab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?