Penjelasan Hadits Ahmad No. 1124 tentang Larangan memakai cincin di telunjuk dan tengah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi tiga wasiat penting Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه: (1) memohon kepada Allah al-hudā (petunjuk jalan yang lurus) dan as-sadād (ketepatan/kokoh dalam kebenaran), (2) larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah, serta (3) larangan menggunakan kain pelana yang diwarnai merah (mītsarah) dan pakaian campuran sutra bernama qassiyyah. Semua ini adalah bimbingan adab dan akhlak yang diajarkan Nabi ﷺ, dan dipahami oleh para ulama Ahlus Sunnah sebagai bentuk tarbiyah (pendidikan) dalam kesederhanaan, keikhlasan doa, dan menjauhi gaya hidup yang menyerupai kebiasaan orang-orang yang berlebihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad Ahmad, dari jalur Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy'ari dari ayahnya, dan dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Abu Dawud as-Sijistani, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan lafaz yang berdekatan.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan permohonan petunjuk:

QS. Al-Fatihah [1]: 6

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

"Tunjukilah kami jalan yang lurus."

QS. Al-Hajj [22]: 54

وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِن رَّبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتَخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

"Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu meyakini bahwa (Al-Qur'an) itu benar dari Tuhanmu, lalu mereka beriman kepadanya, dan hati mereka tunduk kepada-Nya. Dan sungguh, Allah pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa al-hudā mencakup petunjuk menuju jalan yang benar secara umum, sedangkan as-sadād bermakna ketepatan dan kekokohan dalam menempuh jalan tersebut — sejalan dengan makna hadits ini.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas larangan memakai cincin di telunjuk dan tengah sebagai bagian dari adab berpakaian yang menyelisihi kebiasaan orang-orang sombong.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa doa al-hudā was-sadād adalah doa yang menghimpun kebaikan dunia dan akhirat.

Penjelasan Rinci

Pertama: Doa memohon al-hudā dan as-sadād.

Nabi ﷺ mengajarkan kepada Ali رضي الله عنه untuk meminta dua hal:

  1. الْهُدَى (al-hudā) — petunjuk. Dalam hadits ini Nabi ﷺ menjelaskan maknanya dengan "هِدَايَةَ الطَّرِيقِ" yaitu petunjuk jalan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain bahwa maksudnya adalah petunjuk dalam perjalanan menuju tujuan. Namun makna yang lebih luas — sebagaimana dipahami Ibn Katsir dan as-Sa'di — mencakup petunjuk menuju kebenaran dalam agama, ilmu, dan amal.
  2. السَّدَاد (as-sadād) — ketepatan, kekokohan, dan tidak menyimpang. Nabi ﷺ menjelaskan dengan "تَسْدِيدَكَ السَّهْمَ" yaitu tepatnya anak panah mengenai sasaran. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa as-sadād adalah istiqamah dalam ketaatan dan tepat dalam ucapan serta perbuatan.

Kedua: Larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena kedua jari tersebut biasanya dipakai oleh orang-orang yang sombong dan ingin menampakkan perhiasan secara berlebihan. Adapun jari yang dianjurkan adalah jari kelingking, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain yang shahih. Ibnu Hajar menambahkan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram), kecuali jika disertai kesombongan maka bisa menjadi haram.

Ketiga: Larangan mītsarah dan qassiyyah.

  • الْمِيثَرَة (al-mītsarah) adalah kain pelana yang diwarnai merah terang, yang biasa dipakai untuk memperindah tunggangan. Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini karena warna merah menyala termasuk pakaian yang berlebihan dan menyerupai kebiasaan orang-orang non-Muslim pada masa itu, serta bisa menimbulkan kesombongan.
  • الْقَسِّيَّة (al-qassiyyah) adalah pakaian yang ditenun dari campuran sutra dan linen, dengan garis-garis lebar menyerupai buah sitrun (jeruk). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung sutra, dan sutra haram bagi laki-laki. Imam Ahmad bin Hanbal sendiri meriwayatkan hadits ini dan berpendapat bahwa sutra tidak boleh dipakai laki-laki kecuali dalam keadaan darurat (seperti sakit gatal), sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sepakat bahwa sutra haram bagi laki-laki, kecuali ada kebutuhan.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga melarang sutra bagi laki-laki, namun memberi keringanan dalam keadaan tertentu.
  • Adapun warna merah pada kain pelana, sebagian ulama memakruhkannya secara mutlak, sebagian membolehkan jika tidak berlebihan. Yang paling kuat adalah pendapat yang melarang jika mengandung unsur kesombongan atau menyerupai kebiasaan orang kafir, sebagaimana dipahami Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy'ari — seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini — suatu ketika melihat pakaian yang disebut as-Sabani (pakaian dari daerah Afrika Utara) yang memiliki garis-garis lebar seperti buah sitrun. Maka ia pun teringat sabda Ali رضي الله عنه yang menceritakan larangan Nabi ﷺ terhadap al-qassiyyah, dan ia menyadari bahwa itulah yang dimaksud. Ini menunjukkan bagaimana para tabi'in sangat teliti dalam memahami dan mengamalkan hadits Nabi ﷺ, hingga mereka mengenali ciri-ciri pakaian yang dilarang dari deskripsi yang disebutkan.

Hikmah: Hendaknya kita sebagai umat Islam berusaha mengenali dan menjauhi apa yang dilarang Nabi ﷺ, bukan hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam adab berpakaian dan berhias. Sebagaimana Al-Hasan al-Bashri berkata: "Sesungguhnya seorang mukmin itu selalu berhati-hati dalam urusan dunianya karena ia tahu bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban."

Kesimpulan Praktis

  1. Perbanyak doa: "Allahumma inni as'alukal-hudā was-sadād" — memohon petunjuk dan ketepatan dalam segala urusan, baik urusan agama maupun dunia.
  2. Hindari memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki, dan utamakan jari kelingking atau jari manis.
  3. Jauhi pakaian yang berlebihan — baik dari segi warna yang mencolok untuk kesombongan, maupun bahan sutra bagi laki-laki, kecuali dalam keadaan darurat.
  4. Teladani kesederhanaan Nabi ﷺ dan para sahabat dalam berpakaian, berkendara, dan berhias.
  5. Pelajari adab-adab Islam dari hadits-hadits shahih, dan amalkan dengan penuh kesadaran bahwa semua itu adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?