Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk berkurban dengan hewan yang 'adhba', yaitu hewan yang terpotong atau hilang sebagian besar tanduk atau telinganya. Menurut penjelasan Sa'id bin al-Musayyab, yang dimaksud 'adhba' adalah hilang setengah atau lebih dari tanduk atau telinganya. Ini termasuk dalam kategori cacat yang dimakruhkan atau bahkan dihindari dalam berkurban, karena berkurban adalah ibadah yang mulia dan dianjurkan memilih hewan yang sempurna.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ahmad:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Musnad Imam Ahmad, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Abdul Wahhab, dari Sa'id (bin Abi 'Arubah), dari Qatadah, dari Jurayy bin Kulaib, dari Ali bin Abi Thalib.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
ذٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa mengagungkan syi'ar Allah, termasuk memilih hewan kurban yang terbaik dan sempurna, adalah bagian dari ketakwaan hati.
Hadits lain yang relevan:
Dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
"Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah dengan jelas kebutaannya, yang sakit dengan jelas sakitnya, yang pincang dengan jelas pincangnya, dan yang patah (tulangnya) yang tidak memiliki sumsum." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya.
- Sa'id bin al-Musayyab (ulama tabi'in terkemuka) memberikan penafsiran tentang makna 'adhba'.
- Qatadah (ulama tabi'in, ahli tafsir) meriwayatkan dan menyampaikan penjelasan tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa 'adhba' (الأعضب) adalah hewan yang terpotong atau hilang sebagian dari tanduk atau telinganya. Namun ada perincian:
- Menurut Sa'id bin al-Musayyab — sebagaimana dalam hadits ini — 'adhba' adalah yang hilang setengah atau lebih dari tanduk atau telinganya. Ini adalah cacat yang jelas dan mengurangi kesempurnaan hewan kurban.
- Para ulama membedakan antara:
- Hilang sebagian kecil tanduk/telinga — ini dimaafkan dan hewan tetap sah untuk kurban, karena tidak termasuk cacat yang jelas.
- Hilang setengah atau lebih — ini termasuk cacat yang membuat hewan tersebut tidak layak untuk kurban, atau setidaknya makruh menurut sebagian ulama.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan kualitas hewan kurban. Beliau memilih hewan yang terbaik, gemuk, dan sempurna anggota tubuhnya. Ini menunjukkan bahwa ibadah kurban adalah manifestasi ketakwaan dan pengagungan syi'ar Allah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa cacat yang menghalangi keabsahan kurban adalah cacat yang jelas dan mengurangi daging atau anggota tubuh yang menjadi tujuan kurban. Adapun cacat ringan seperti lubang kecil di telinga atau pecah sedikit tanduk, maka itu dimaafkan.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa hewan yang hilang sebagian besar tanduk atau telinganya termasuk dalam kategori yang tidak layak untuk kurban, karena mengurangi kesempurnaan bentuk hewan tersebut.
Hikmah dari larangan ini adalah:
- Berkurban adalah ibadah yang mulia, maka hendaknya dipersembahkan yang terbaik.
- Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik-baik.
- Ini melatih seorang muslim untuk ikhlas dan berkualitas dalam beribadah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ hendak berkurban, beliau memilih dua ekor domba yang gemuk, bertanduk, berwarna putih, dan sempurna anggota tubuhnya. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri sambil membaca bismillah dan bertakbir. Ini menunjukkan perhatian beliau terhadap kualitas hewan kurban.
Al-Hasan al-Bashri — semoga Allah merahmatinya — pernah berkata tentang keikhlasan dalam ibadah: "Sesungguhnya seorang hamba tidaklah beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah yang lebih berat baginya daripada menjaga niatnya." Maka memilih hewan kurban yang terbaik adalah bagian dari menjaga kualitas ibadah dan keikhlasan hati.
Kesimpulan Praktis
- Pilih hewan kurban yang sempurna — sehat, tidak cacat jelas, dan cukup umur.
- Hindari hewan yang hilang setengah atau lebih dari tanduk atau telinganya, karena termasuk 'adhba' yang dilarang.
- Cacat ringan seperti lubang kecil di telinga atau pecah sedikit tanduk — hukumnya dimaafkan dan kurban tetap sah.
- Niatkan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan syi'ar-Nya, bukan sekadar rutinitas.
- Jika ragu tentang kondisi hewan, konsultasikan kepada ulama atau orang yang berilmu di daerah Anda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.