Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab dalam menerima rezeki, khususnya upah atas pekerjaan atau pemberian dari pemimpin. Nabi ﷺ membimbing Umar bin al-Khattab agar tidak menolak pemberian yang datang tanpa ia minta dan tanpa ia harapkan, tetapi menerimanya lalu menyimpannya atau menyedekahkannya. Sikap zuhud yang benar bukanlah menolak pemberian, melainkan tidak tamak, tidak meminta, dan tidak menggantungkan hati padanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Umar bin al-Khattab), dari jalur az-Zuhri — salah satu ulama Tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan — dari as-Sa'ib bin Yazid, dari Huwaithib bin Abdil Uzza, dari Abdullah bin as-Sa'di.
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan makna yang sama, sehingga para ulama menyepakati keshahihannya.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab menerima rezeki dan tidak tamak:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebaikan yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang diperbuatnya."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya, termasuk dalam urusan menerima rezeki — tidak perlu berlebihan menolak atau berlebihan mengejar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bimbingan Nabi ﷺ kepada Umar bin al-Khattab
Nabi ﷺ bersabda kepada Umar:
خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ
"Ambil, simpan (jadikan milikmu), dan sedekahkan."
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan sunnahnya menerima pemberian yang datang tanpa diminta dan tanpa diharapkan. Menolak pemberian yang halal bukanlah zuhud yang disyariatkan, karena zuhud yang benar adalah tidaknya hati bergantung pada dunia, bukan menolak rezeki yang Allah berikan.
Kedua: Kriteria menerima pemberian
Nabi ﷺ memberikan kaidah:
فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ
"Apa pun dari harta ini yang datang kepadamu ketika kamu tidak berharap dan tidak meminta, terimalah. Tetapi jika tidak datang kepadamu, jangan berharap untuk itu."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "ghairu musyrif" (tidak berharap) dan "wa la sa'il" (tidak meminta) adalah dua syarat yang menjadikan harta itu layak diterima. Jika harta datang tanpa usaha meminta dan tanpa menggantungkan harapan, maka itu adalah rezeki yang Allah kirimkan, dan sebaiknya diterima lalu dimanfaatkan untuk kebaikan.
Ketiga: Sikap Umar bin al-Khattab
Umar bin al-Khattab awalnya ingin menolak upah dan menyerahkannya kepada yang lebih membutuhkan. Namun setelah Nabi ﷺ membimbingnya, beliau mengikuti bimbingan tersebut. Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam urusan harta, bukan mengikuti perasaan zuhud yang berlebihan.
Keempat: Perbedaan pendapat di antara ulama
Sebagian ulama memahami hadits ini sebagai anjuran menerima pemberian yang datang tanpa diminta. Sebagian lain memahami bahwa menolak pemberian juga boleh jika seseorang kuat dan yakin tidak membutuhkannya. Namun jumhur ulama — termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Rajab al-Hanbali — menguatkan pendapat bahwa menerima lalu menyedekahkan adalah yang lebih utama, sesuai perintah Nabi ﷺ secara tegas dalam hadits ini.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan keseimbangan: tidak tamak mengejar dunia, tetapi juga tidak menolak rezeki yang Allah berikan dengan cara yang halal.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin as-Sa'di datang kepada Umar bin al-Khattab ketika beliau menjadi khalifah. Umar bertanya: "Apakah benar kamu bekerja untuk orang lain, lalu ketika diberi upah, kamu menolaknya?" Abdullah menjawab: "Ya." Umar bertanya: "Mengapa?" Abdullah menjawab: "Aku memiliki kuda dan budak, aku sudah cukup. Aku ingin upahku menjadi sedekah untuk kaum Muslim."
Umar lalu berkata: "Jangan lakukan itu. Aku dulu juga ingin seperti yang kamu inginkan. Nabi ﷺ pernah memberiku harta, dan aku berkata: 'Berikan kepada yang lebih membutuhkan dariku.' Beliau memberiku lagi, dan aku berkata lagi: 'Berikan kepada yang lebih membutuhkan dariku.' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Ambil, simpan, dan sedekahkan. Apa yang datang kepadamu tanpa kamu minta dan tanpa kamu harapkan, terimalah. Jika tidak datang, jangan berharap untuk itu.'"
Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ mendidik para sahabatnya dengan adab yang lembut dan hikmah yang dalam. Umar bin al-Khattab, yang dikenal sangat zuhud, tetap diajarkan bahwa menerima rezeki dengan cara yang benar adalah bagian dari sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Terimalah pemberian atau upah yang datang tanpa kamu minta dan tanpa kamu harapkan, lalu manfaatkan untuk kebaikan — simpan atau sedekahkan.
- Jangan menolak rezeki halal dengan alasan zuhud yang berlebihan, karena zuhud yang benar adalah tidaknya hati bergantung pada dunia.
- Jangan tamak dan jangan meminta-minta; biarkan rezeki datang dengan sendirinya sesuai takdir Allah.
- Jika pemberian itu datang karena kamu meminta atau mengharap, maka tinggalkanlah, karena itu bukan rezeki yang murni.
- Ikutilah bimbingan Nabi ﷺ dan para ulama Ahlus Sunnah dalam urusan harta, bukan mengikuti perasaan atau pandangan sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.