Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani berkata: Rasulullah ﷺ ditanya tentang seorang hamba wanita yang berzina dan belum menikah: Jika dia berzina, maka cambuklah dia; jika dia berzina lagi, cambuklah dia; jika hanya
Bab Tentang Hamba Perempuan yang Berzina dan Belum Pernah Menikah
Abu Hurairah melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika hamba perempuan salah seorang dari kalian berzina, maka hendaklah ia dikenakan hukuman, tetapi jangan mencela-celanya. Ini dilakukan hingga tiga kali. Jika ia melakuka
Dia berkata setiap kali: Hendaklah ia memberikan pukulan yang sesuai menurut Kitab Allah, tetapi jangan mencela-celanya. Dia berkata pada yang keempat: Jika ia melakukannya lagi, hendaklah ia memberikan pukulan yang sesu