Seorang budak yang telah memasuki perjanjian untuk membeli kebebasannya adalah seorang budak selama masih ada satu dirham dari harga yang disepakati yang belum dibayar.
Seorang budak yang telah memasuki perjanjian untuk membeli kebebasannya adalah seorang budak selama masih ada satu dirham dari harga yang disepakati yang belum dibayar.
Dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika ada seorang hamba yang mengikat perjanjian untuk membeli kebebasannya dengan seratus uqiyah dan ia membayarnya semua kecuali sepuluh, maka