Bab Tentang Mukatab yang Mampu Membayar Sebagian dari Harga Kebebasannya tetapi Meninggal atau Tidak Mampu
Seorang budak yang telah memasuki perjanjian untuk membeli kebebasannya adalah seorang budak selama masih ada satu dirham dari harga yang disepakati yang belum dibayar.