Kepemilikan seumur hidup adalah sah bagi orang yang diberi dan sumbangan properti untuk diwariskan kepada yang bertahan adalah sah bagi orang yang diberi.
Bab Tentang Ruqbah
Jika seseorang memberikan sesuatu dalam sewa hidup, maka itu menjadi milik orang yang diberi, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya; dan janganlah memberikan harta untuk diwariskan kepada yang bertahan, karena
Mujahid berkata: 'Umrah' berarti bahwa seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lainnya: Itu milikmu selama kamu hidup. Ketika ia mengatakannya, maka itu milik dia dan ahli warisnya. Ruqbah berarti seorang laki-laki be