Dari 'Amr bin Shu'aib: Dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita untuk memberikan sesuatu dari harta yang dimilikinya jika suaminya memiliki hak atasnya."
Dari 'Amr bin Shu'aib: Dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita untuk memberikan sesuatu dari harta yang dimilikinya jika suaminya memiliki hak atasnya."
Nabi ﷺ bersabda: "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk memberikan hadiah (dari harta suaminya) kecuali dengan izin suaminya."