Jika seseorang menemukan hewan yang pemiliknya tidak mampu memberi makan padanya dan mereka mengeluarkannya (dari rumah), dan dia mengambilnya dan merawatnya, maka hewan itu akan menjadi miliknya.
Jika seseorang menemukan hewan yang pemiliknya tidak mampu memberi makan padanya dan mereka mengeluarkannya (dari rumah), dan dia mengambilnya dan merawatnya, maka hewan itu akan menjadi miliknya.
Jika seseorang meninggalkan seekor binatang di tempat yang akan mati dan orang lain menghidupkannya, maka binatang itu menjadi milik orang yang menghidupkannya.