Ada hak pilihan mengenai segala sesuatu yang dimiliki bersama, baik itu rumah atau kebun. Tidak halal menjual sebelum memberitahu mitranya, tetapi jika ia menjual tanpa memberitahunya, maka ia memiliki hak yang lebih bes
Bab Dalam Hak Pre-emption
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menjadikan hak untuk membeli properti tetangga berlaku untuk segala sesuatu yang belum dibagi, tetapi ketika batas-batas ditetapkan dan jalan-jalan dipisahkan, maka tidak ada pilihan.
Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda: "Ketika tanah telah dibagi dan batas-batas telah ditetapkan, tidak ada hak pre-emption di dalamnya."
Tetangga lebih berhak atas rumah atau tanah tetangganya.
Tetangga memiliki hak yang lebih besar terhadap rumah atau tanah tetangganya.
Tetangga lebih berhak atas hak syuf'ah, dan ia harus menunggu pelaksanaannya meskipun ia tidak ada, jika kedua properti tersebut memiliki jalan yang sama.