Jika kedua pihak dalam transaksi bisnis berbeda (tentang harga suatu barang), dan tidak ada saksi di antara mereka, maka pernyataan pemilik barang akan diterima (sebagai benar) atau mereka dapat membatalkan transaksi.
Jika kedua pihak dalam transaksi bisnis berbeda (tentang harga suatu barang), dan tidak ada saksi di antara mereka, maka pernyataan pemilik barang akan diterima (sebagai benar) atau mereka dapat membatalkan transaksi.
Al-Qasim b. 'Abd al-Rahman melaporkan pada otoritas ayahnya: Ibn Mas'ud menjual budak kepada al-Ash'ath b. Qais. Ia kemudian menceritakan sisa tradisi dengan variasi kata-kata.