No. 3471 Hama berarti segala sesuatu yang jelas merusak (tanaman), baik oleh hujan, hujan es, belalang, angin kencang, atau api.
No. 3472 Yahya bin Sa'id berkata: Kerusakan tidak berpengaruh jika kurang dari sepertiga harta yang rusak. Yahya berkata: Itu adalah praktik yang telah ditetapkan oleh umat Islam.