Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan hingga jelas keadaannya, melarang baik kepada penjual maupun pembeli.
Bab Dalam Jual Beli Buah Sebelum Menjadi Baik
melarang menjual pohon kurma hingga buahnya mulai masak, dan menjual bulir-bulir jagung hingga warnanya putih dan aman dari hama, melarangnya baik kepada penjual maupun pembeli.
Rasulullah ﷺ melarang menjual buah hingga matang. Dia ditanya: Apa yang dimaksud dengan kematangan? Dia menjawab: Buah menjadi merah atau kuning, dan dapat dimakan.
Nabi ﷺ melarang jual beli anggur hingga menjadi hitam dan jual beli biji-bijian hingga menjadi keras.
Orang-orang biasa menjual buah sebelum jelas keadaannya. Ketika orang-orang memotong buah dan diminta untuk membayar harganya, pembeli berkata: 'Buah ini telah terkena duman, qusham, dan penyakit buah lainnya yang menjad
Jabir ibn Abdullah berkata: Nabi ﷺ melarang penjualan buah sampai jelas keadaannya, dan (memerintahkan agar) tidak dijual kecuali dengan dinar atau dirham kecuali Araya.