“Tidak boleh dijual hingga isinya dipisahkan.”
Bab Tentang Perhiasan Pedang yang Dijual dengan Dinar
Dari Fudalah bin 'Ubaid: Pada perang Khaibar, saya membeli sebuah kalung yang di dalamnya terdapat emas dan mutiara seharga dua belas dinar. Saya memisahkannya dan menemukan bahwa nilainya lebih dari dua belas dinar. Mak
Dari Fudalah bin 'Ubaid: Kami bersama Rasulullah ﷺ pada perang Khaibar. Kami menjual kepada orang Yahudi satu uqiyah emas dengan satu dinar. Para perawi selain Qutaibah berkata: "dengan dua atau tiga dinar." Kemudian ked