Dari Abdullah bin Mas'ud: Masruq berkata atas nama Abdullah bin Mas'ud: Abdullah (bin Mas'ud) ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita tanpa berhubungan dengannya atau menentukan mahar untuknya hingga
Bab Tentang Siapa yang Menikah Tanpa Menentukan Mahar Hingga Meninggal
Dalam masalah ini saya berpendapat bahwa dia berhak mendapatkan mahar seperti mahar wanita-wanita sekelasnya, tidak kurang dan tidak lebih, dan dia berhak atas warisan dan harus menjalani masa iddah.
Dari Uqbah bin Amir: Nabi ﷺ berkata kepada seorang pria: "Apakah kamu ingin saya menikahkanmu dengan si fulan?" Ia menjawab: "Ya." Ia juga berkata kepada wanita: "Apakah kamu ingin saya menikahkanmu dengan si fulan?" Ia
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah ditransmisikan oleh Alqamah atas nama Abdullah. Utsman (bin Abi Syaibah) meriwayatkan tradisi serupa.