Bab Haji yang Terhalang
Al Hajjaj bin ‘Amr Al Ansari melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika seseorang patah (tulang atau kakinya) atau menjadi pincang, ia telah keluar dari keadaan ihram dan harus melaksanakan haji pada tahun berikutnya.
2 hadits
Al Hajjaj bin ‘Amr Al Ansari melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika seseorang patah (tulang atau kakinya) atau menjadi pincang, ia telah keluar dari keadaan ihram dan harus melaksanakan haji pada tahun berikutnya.
Nabi ﷺ bersabda: Jika seseorang patah (kaki) atau menjadi pincang atau jatuh sakit.
Tidak ada hadits yang cocok.