Al Hajjaj bin ‘Amr Al Ansari melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika seseorang patah (tulang atau kakinya) atau menjadi pincang, ia telah keluar dari keadaan ihram dan harus melaksanakan haji pada tahun berikutnya.
Al Hajjaj bin ‘Amr Al Ansari melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika seseorang patah (tulang atau kakinya) atau menjadi pincang, ia telah keluar dari keadaan ihram dan harus melaksanakan haji pada tahun berikutnya.
Nabi ﷺ bersabda: Jika seseorang patah (kaki) atau menjadi pincang atau jatuh sakit.