Bab Wanita yang Melakukan Haji Tanpa Mahram
Abu Huraira melaporkan: Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang wanita muslimah tidak boleh melakukan perjalanan malam kecuali dia didampingi oleh seorang pria yang termasuk dalam mahramnya.
5 hadits
Abu Huraira melaporkan: Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang wanita muslimah tidak boleh melakukan perjalanan malam kecuali dia didampingi oleh seorang pria yang termasuk dalam mahramnya.
Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukan perjalanan lebih dari tiga hari kecuali dia didampingi oleh ayahnya, saudaranya, suaminya, anaknya, atau kerabatnya yang termasuk dalam golong
Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan selama tiga hari kecuali dia didampingi oleh seorang pria yang termasuk dalam derajat yang terlarang.
Ibn 'Umar biasa mengendarai budak perempuannya yang bernama Safiyyah di belakangnya (di unta) dan dengan demikian dia melakukan perjalanan ke Makkah bersamanya.
Seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan sehari semalam.
Tidak ada hadits yang cocok.