Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk bersandar pada tangan ketika sedang shalat, baik saat duduk, saat bangkit dari sujud, maupun dalam keadaan shalat secara umum. Larangan ini bertujuan agar seorang muslim menjaga kekhusyukan dan meniru tata cara shalat yang sempurna, serta tidak menyerupai perbuatan yang dilarang. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah larangan ini bersifat haram atau sekadar makruh, namun yang terkuat adalah bahwa hal itu makruh dan bertentangan dengan kesempurnaan shalat, kecuali jika ada uzur.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 992:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَأَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ شَبُّويَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْغَزَّالُ، قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ - قَالَ - أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ - أَنْ يَجْلِسَ الرَّجُلُ فِي الصَّلاَةِ وَهُوَ مُعْتَمِدٌ عَلَى يَدِهِ . وَقَالَ ابْنُ شَبُّويَةَ نَهَى أَنْ يَعْتَمِدَ الرَّجُلُ عَلَى يَدِهِ فِي الصَّلاَةِ . وَقَالَ ابْنُ رَافِعٍ نَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَهُوَ مُعْتَمِدٌ عَلَى يَدِهِ . وَذَكَرَهُ فِي بَابِ الرَّفْعِ مِنَ السُّجُودِ . وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ نَهَى أَنْ يَعْتَمِدَ الرَّجُلُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا نَهَضَ فِي الصَّلاَةِ .
Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang—menurut riwayat Ahmad bin Hanbal—seorang lelaki duduk dalam shalat sambil bersandar pada tangannya. Menurut riwayat Ibnu Syabbuwayh: beliau melarang seorang lelaki bersandar pada tangannya dalam shalat. Menurut riwayat Ibnu Rafi': beliau melarang seorang lelaki shalat sambil bersandar pada tangannya, dan beliau menyebutkannya dalam bab mengangkat kepala dari sujud. Menurut riwayat Ibnu Abdul Malik: beliau melarang seorang lelaki bersandar pada kedua tangannya ketika bangkit dalam shalat."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur lain, dengan lafaz: "Nabi ﷺ melarang seorang lelaki bersandar pada tangannya ketika shalat." (HR. Muslim, Kitab al-Masajid, Bab al-Nahyi an al-I'timad 'ala al-Yad fi al-Shalah).
Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang perintah menjaga shalat dan kekhusyukan:
QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Hadits ini melarang seorang muslim untuk bersandar pada tangannya ketika shalat. Bentuk larangan ini mencakup beberapa keadaan:
- Duduk sambil bersandar pada tangan – yaitu ketika duduk tasyahud atau duduk di antara dua sujud, seseorang meletakkan tangannya di lantai lalu bersandar padanya.
- Bersandar pada tangan secara umum dalam shalat – baik dalam keadaan berdiri, duduk, maupun sujud.
- Bangkit dari sujud dengan bertumpu pada tangan – yaitu ketika hendak berdiri ke rakaat berikutnya, seseorang meletakkan kedua tangannya di lantai lalu mendorong badannya untuk bangkit.
Pendapat Para Ulama:
1. Pendapat yang menyatakan makruh (tidak haram):
Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Mereka memahami larangan ini sebagai larangan makruh tanzih (bukan haram), karena shalat tetap sah meskipun dilakukan sambil bersandar pada tangan. Namun, hal itu mengurangi kesempurnaan shalat.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Para ulama berbeda pendapat tentang makna hadits ini. Pendapat yang paling shahih menurut para ahli hadits adalah bahwa yang dilarang adalah bersandar pada tangan ketika duduk dalam shalat, karena perbuatan itu menyerupai perbuatan orang yang sedang kelelahan atau orang yang sedang duduk santai, dan ini bertentangan dengan adab khusyuk dalam shalat."
2. Pendapat yang menyatakan haram:
Sebagian ulama, di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya dan sebagian pengikut mazhab Hanbali, menyatakan bahwa larangan ini bersifat haram. Mereka berdalil bahwa asal dari larangan Nabi ﷺ adalah menunjukkan keharaman, kecuali ada dalil yang memalingkannya kepada makruh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan: "Larangan Nabi ﷺ untuk bersandar pada tangan dalam shalat adalah larangan yang bersifat umum. Namun, jika seseorang melakukannya karena uzur seperti sakit atau kelemahan, maka tidak mengapa. Adapun jika dilakukan tanpa uzur, maka ia telah meninggalkan sunnah dan melakukan perbuatan yang dilarang, meskipun shalatnya tetap sah."
3. Penjelasan tentang hikmah larangan:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Menghindari tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang yang sedang duduk santai atau orang yang sedang kelelahan.
- Menjaga kekhusyukan dan ketenangan dalam shalat.
- Melatih tubuh untuk berdiri dan duduk dengan penuh penghormatan kepada Allah ﷻ.
- Mencegah gerakan yang tidak perlu dalam shalat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menambahkan: "Larangan ini juga mengandung hikmah untuk tidak menyerupai perbuatan setan, karena sebagian ulama menyebutkan bahwa duduk sambil bersandar pada tangan adalah cara duduknya orang yang sedang bersedih atau cara duduknya orang yang terkena musibah."
4. Pengecualian dalam keadaan darurat:
Para ulama sepakat bahwa jika seseorang memiliki uzur seperti sakit, lanjut usia, atau kelemahan fisik, maka ia diperbolehkan bersandar pada tangannya. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih: "Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: "Jika seseorang memiliki kebutuhan atau uzur untuk bersandar pada tangannya ketika bangkit dari sujud, seperti karena sakit atau usia lanjut, maka tidak mengapa. Namun, jika tidak ada uzur, maka sebaiknya ia bangkit dengan bertumpu pada lutut dan paha, bukan pada tangan."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan adab-adab shalat. Suatu ketika beliau melihat seorang pemuda shalat sambil bersandar pada tangannya ketika duduk tasyahud. Setelah selesai shalat, Imam Ahmad berkata kepadanya dengan lembut: "Wahai anakku, Rasulullah ﷺ telah melarang perbuatan ini. Sesungguhnya shalat adalah saat kita berdiri di hadapan Allah ﷻ, maka hendaknya kita menghadap-Nya dengan penuh adab dan penghormatan, sebagaimana kita menghadap raja-raja di dunia."
Pemuda itu pun tersentuh hatinya dan berkata: "Wahai Imam, sekarang aku memahami bahwa shalat bukan sekadar gerakan, tetapi juga adab dan penghormatan kepada Allah ﷻ." Sejak saat itu, ia selalu menjaga adab-adab shalatnya.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan adab-adab shalat, bukan hanya sekadar sah atau tidaknya, tetapi juga kesempurnaan dan kekhusyukan dalam beribadah kepada Allah ﷻ.
Kesimpulan Praktis
- Hindari bersandar pada tangan ketika duduk dalam shalat, baik duduk tasyahud maupun duduk di antara dua sujud.
- Ketika bangkit dari sujud, usahakan untuk bangkit dengan bertumpu pada lutut dan paha, bukan dengan mendorong badan menggunakan tangan di lantai.
- Jika memiliki uzur seperti sakit, lanjut usia, atau kelemahan fisik, maka diperbolehkan bersandar pada tangan.
- Jaga kekhusyukan dalam shalat dengan memperhatikan adab-adabnya, karena shalat adalah tiang agama dan saat seorang hamba berdiri menghadap Rabb-nya.
- Perbanyak belajar tata cara shalat sesuai sunnah Nabi ﷺ, karena kesempurnaan shalat akan membawa ketenangan hati dan keberkahan hidup.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.