Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 967 tentang Tata cara duduk tawaruk dalam shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan adalah bagian dari hadits panjang tentang sifat shalat Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh sekelompok sahabat. Hadits ini menjelaskan tentang cara duduk tawarruk (duduk dengan menegakkan telapak kaki kanan dan mendudukkan pantat di atas kaki kiri) pada rakaat terakhir shalat. Ini adalah salah satu bentuk duduk dalam shalat yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ, dan para ulama berbeda pendapat mengenai kapan tepatnya duduk tawarruk ini dilakukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah bagian dari hadits panjang yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam at-Tirmidzi dari jalur periwayatan yang berbeda.

Teks Arab hadits (potongan yang relevan):

<p>حَتَّى فَرَغَ ثُمَّ جَلَسَ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَأَقْبَلَ بِصَدْرِ الْيُمْنَى عَلَى قِبْلَتِهِ</p>

Makna: "Sehingga ketika selesai (dari sujud), beliau duduk dengan menghamparkan kaki kirinya (diduduki) dan menghadapkan jari-jari kaki kanannya ke arah kiblat."

Hadits pendukung dari riwayat lain:

Dalam riwayat Imam al-Bukhari dari Abu Humaid as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, disebutkan:

<p>حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا</p>

Makna: "Sehingga ketika sujud yang di dalamnya terdapat salam, beliau mengakhirkan kaki kirinya dan duduk di atas sisi kirinya dengan tawarruk." (HR. al-Bukhari no. 828)

Kaitan dengan ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm, Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Musnad, dan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya meriwayatkan dan membahas hadits ini. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'aad menjelaskan secara rinci tentang macam-macam duduk dalam shalat berdasarkan hadits-hadits ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum dan waktu pelaksanaan duduk tawarruk ini. Mari kita simak penjelasan mereka:

1. Pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat):

Mereka berpendapat bahwa tawarruk dilakukan pada duduk terakhir dalam shalat yang memiliki dua tasyahhud (shalat 3 atau 4 rakaat). Dasarnya adalah hadits Abu Humaid yang diriwayatkan Imam al-Bukhari yang secara tegas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tawarruk pada "sujud yang di dalamnya terdapat salam" — yaitu rakaat terakhir.

2. Pendapat Imam Abu Hanifah:

Beliau berpendapat bahwa duduk iftirasy (duduk di atas kaki kiri) dilakukan pada semua duduk dalam shalat, baik tasyahhud awal maupun akhir. Beliau berdalil dengan hadits-hadits yang menyebutkan Nabi ﷺ duduk iftirasy tanpa membedakan antara tasyahhud awal dan akhir.

3. Pendapat Imam Malik:

Beliau berpendapat bahwa tawarruk dilakukan pada semua duduk dalam shalat, baik tasyahhud awal maupun akhir, dengan cara duduk di atas pantat dan menegakkan kedua kaki. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki.

4. Pendapat yang paling kuat:

Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dan Imam Ibn Qayyim cenderung memilih pendapat bahwa tawarruk dilakukan pada tasyahhud akhir (duduk terakhir), sedangkan iftirasy dilakukan pada tasyahhud awal. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti'.

Alasannya:

  • Hadits Abu Humaid yang diriwayatkan Imam al-Bukhari secara tegas membedakan antara duduk pada rakaat kedua (beliau duduk iftirasy) dan duduk pada rakaat terakhir (beliau tawarruk).
  • Hadits yang Anda tanyakan ini juga mendukung hal tersebut, karena konteksnya adalah duduk setelah selesai dari sujud terakhir sebelum salam.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa-nya menjelaskan bahwa kedua cara duduk ini (tawarruk dan iftirasy) sama-sama sah, dan yang terpenting adalah seorang muslim tidak menyempitkan dirinya dalam masalah ini karena semua cara tersebut memiliki dalil dari hadits-hadits shahih.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abbas bin Sahl bin Sa'd — beliau adalah seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari para sahabat — bahwa suatu hari berkumpullah empat orang sahabat besar Nabi ﷺ: Abu Humaid as-Sa'idi, Abu Usaid as-Sa'idi, Sahl bin Sa'd, dan Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhum.

Mereka berkumpul untuk membicarakan tentang shalat Nabi ﷺ. Maka berkatalah Abu Humaid di hadapan mereka: "Aku adalah orang yang paling hafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah ﷺ. Aku melihat beliau ketika bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya... dan seterusnya hingga beliau menyebutkan sifat shalat Nabi ﷺ secara lengkap."

Ketika Abu Humaid selesai menjelaskan, para sahabat yang lain membenarkannya. Sahl bin Sa'd berkata: "Benar, demikianlah Rasulullah ﷺ shalat."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat perhatian dalam menjaga dan mewariskan detail-detail ibadah Nabi ﷺ kepada generasi setelah mereka. Mereka tidak malu untuk berkumpul dan saling mengingatkan tentang sifat shalat Nabi ﷺ, karena mereka paham bahwa shalat adalah tiang agama dan harus dikerjakan sesuai dengan tuntunan beliau.

Hikmah: Kita sebagai umat Islam hendaknya memiliki semangat yang sama dalam mempelajari tata cara ibadah yang benar, terutama shalat, karena shalat adalah amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat.

Kesimpulan Praktis

  1. Duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan telapak kaki kanan, menghadapkan jari-jarinya ke kiblat, dan mendudukkan pantat di atas kaki kiri yang dihamparkan.
  2. Cara duduk ini disunnahkan pada tasyahhud akhir (duduk terakhir sebelum salam) menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan hadits Abu Humaid yang diriwayatkan Imam al-Bukhari.
  3. Duduk iftirasy (duduk di atas kaki kiri dengan menegakkan kaki kanan) dilakukan pada tasyahhud awal.
  4. Jika seseorang melakukan sebaliknya atau tidak membedakan keduanya, shalatnya tetap sah karena masalah ini adalah masalah sunnah hai'ah (tata cara yang dianjurkan), bukan rukun atau kewajiban.
  5. Yang terpenting adalah kekhusyukan dan ketenangan dalam shalat, karena itulah ruhnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.