Bab Apakah Seorang Pria Boleh Shalat Dalam Keadaan Hajat
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ السُّلَمِيُّ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا ثَوْرٌ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ شُرَيْحٍ الْحَضْرَمِيِّ، عَنْ أَبِي حَىٍّ الْمُؤَذِّنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُصَلِّيَ وَهُوَ حَقِنٌ حَتَّى يَتَخَفَّفَ " . ثُمَّ سَاقَ نَحْوَهُ عَلَى هَذَا اللَّفْظِ قَالَ " وَلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَؤُمَّ قَوْمًا إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ وَلاَ يَخْتَصَّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُونَهُمْ فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا مِنْ سُنَنِ أَهْلِ الشَّامِ لَمْ يَشْرَكْهُمْ فِيهَا أَحَدٌ .
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid as-Sulami, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ali, telah menceritakan kepada kami Thaur, dari Yazid bin Shuraih al-Hadrami, dari Abi Hayy al-Mu'adhdhin, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk shalat dalam keadaan hajat hingga ia merasa ringan (dengan buang air)." Kemudian ia menyebutkan yang semisal dengan lafaz ini, ia berkata: "Dan tidak halal bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk memimpin suatu kaum kecuali dengan izin mereka; dan tidak boleh mengkhususkan dirinya dengan doa tanpa mereka. Jika ia melakukannya, maka ia telah mengkhianati mereka." Abu Dawud berkata: "Ini adalah dari sunnah ahli Syam, tidak ada seorang pun yang menyertai mereka dalam meriwayatkannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
